Loading...

Mahasiswa Hukum UMT Dibekali Pemahaman Hukum di Era Viral Media Sosial

Mahasiswa Hukum UMT Dibekali Pemahaman Hukum di Era Viral Media Sosial
Mahasiswi UMT Peserta Kuliah Umum FH UMT. Foto: Najib
Reporter: Najib | Editor: Tama

TitikKata.com-Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim, mengungkapkan sejumlah tantangan terbesar Polri dalam melakukan penegakan hukum. Terlebih penegakan hukum di era media sosial seperti sekarang ini. 

Dihadapan para mahasiswa, para dekan dan ratusan peserta yang berasal dari fakutas hukum UMT, Yusuf Warsyim, saat menjadi pembicara dalam kuliah hukum di kampus UMT Tangerang, (12/5/2023) mengungkap pesatnya perkembangan media sosial yang dapat menunjukan lambatnya proses sebuah penegakan perkara pada suatu permasalahan hukum, sehingga masyarakat dirasa perlu untuk menyuarakan pendapatnya setelah ramai diperbincangkan publik.

“Tantangan terbesar tentu pertama karena media sosial itu cukup berat, (justru) media sosial itu menjadi tangangan karena banyak hal-hal yang itu belum teratasi oleh penegak hukum, ada kasus-kasus yang katakanlah tidak harus tertangani dengan baik, masih dalam proses berjalan, namun karena dianggap masyarakat lambat, dia menjadi viral,” ungkapnya, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, permasalahan diinternal Polri pun menjadi salah satu momok yang menjadikan Polri sebagai pihak yang disoroti masyarakat karena diragukan kompetensinya secara individu.

“Yang kedua, tantangannya itu ada pada responsif profesional dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Ada faktor netizen, faktor viral kita tidak ingin kalo tidak viral tidak ada keadilan, maka untuk bisa menjawab itu tantangannya ada pada penegak hukum,” tuturnya.

Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat itu juga berharap, para penegak hukum yang ada di tubuh polri dapat menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, serta dapat merespon dan menindaklanjuti dengan segera setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat.

“Diharapkan oleh masyarakat sudah pasti profesional, berintegritas, akuntabel dan seiring dengan dinamika masyarakat yang ada, responsif itu ada laporan polisi langsung direspown, kalo memang perlu mediasi dan dilakukan upaya restoratif justice, segela (langsung) lakukan,” tandasnya.

Revina Kusuma Anggraeni, peserta kuliah umum mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengungkapkan, kurangnya respon dari aparat penegak hukum dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk meramaikan media sosial dengan dampak yang negatif.

“Menurut saya sendiri adalah kurangnya respon daripada aparat penegak hukum sendiri dengan adanya kasus-kasus seperti kasus-kasus yang viral sekarang, viral saat ini terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial, entah itu tentang sarkasme juga sebagian pada media sosial karena pada hakikatnya di media sosial ini hanya menilai dengan apa yang mereka lihat gitu, tetapi balik lagi kepada aparat penegak hukum apabila tidak adanya respown daripada kasus-kasus ini yang kemungkinan besar ini akan menjadi konsumsi publik dan nantinya akan menjadi ranah negatif seperti itu,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait