Media Bilboard Tumbuh Subur di Tangsel, Apakah Berizin
TitikKata.com-Berdasarkan hasil penelusuran dan data informasi yang didapat, diperkirakan terdapat ratusan papan reklame atau billboard di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih belum memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah pasti billboard yang memilili izin.
Ditemui TitikKata, Rabu (16/8/2024) di gedung Mall Pelayanan Publik, Serpong, Ketua Pokja II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Herman Susilo menjelaskan perihal perizinan reklame.
"Jadi gini, perizinan reklame itukan setiap hari berubah terus kan jumlahnya setahun saya yang kemaren saya rekap itu rata-rata jumlah permohonannya setahun itu 5.500-an tinggal di bagi perbulan aja tu rata-rata sebulan segitu. Izin reklame itu di bagi menjadi 2 yang 1 reklame permanen satu lagi reklame non permanen. Reklame non permanen itu ya non permanen lah ya istilahnya. Materinya non permanen, fisiknya juga non permanen dan masa tayanngnya lebih pendek dari yang permanen," terangnya.
Herman juga menyampaikan, bahwa reklame yang terdapat pada billboard termasuk permanen. Namun, untuk perizinan bangunan tempat reklame itu dipasang, bukan diranah bidangnya.
"Jadi gini, rata-rata misalnya kemarin ada beberapa tiang billboard tiangnya kosong ngga ada medianya, pada nanya, ini ada izinya ngga? saya bilang ngga ada izinnya ya pastilah! Meskipun dia ada izin IMBnya PBGnya ada tapi izin reklamenya? Ya engga ada! Orang dia ngga tayang ko’ jadi harus di bedain, jadi mau tanya izin bangunannya atau ijin reklamenya nah ketika dia tayang di bangunannya otomatis bisa di tanyain ini ada ijinya ngga reklamenya di tayang gitu," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, kepada TitikKata, Selasa (15/8/2023) di Kantornya, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya ratusan billboard tak berizin.
"Wah kalu ratusan datanya dari mana? Saya ngga bisa ngomong kalu tanpa data, jadi gua minta datanya dari mana?," ujarnya.
Ditegaskannya, untuk informasi billboard-billboard tak berizin, Muksin akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"Gini kalau yang non permanen kan bongkarnya gampang gitu, nah kalau yang permanen itu ni berdasarkan Perda no 3 tahun 2023 UU bangunan gedung ada di pasal 109 jadi memang kita harus koordinasi ke Dinas cipta karya, cipta karya itu ada bangunan yang belum memiliki izin atau belum PBG sekarang itu kelihatannya sama kita sementara kalau di dalam perdanya ini ada perintah untuk bisa di lakukan pembongkaran, pembongkarannya oleh pemilik gedung itu sendiri namun memang terkait sanksi ini ada perwalnya sedang di buat kita sudah koordinasi dengan Dinas cipta karya sedang di buat perwalnya," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS