Mengenal FABA Limbah Padat Hasil Pembakaran Batu Bara PLTU
Titikkata.com - Dari informasi yang dihimpun, pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu baru merupakan salah satu bahan bakar. Dimana pembakaran batu bara itu menghasilkan limbah padat atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA).
Kepada Titikkata di Gedung 720, Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, Selasa (11/6/2024) Peneliti Senior Badan Reset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga mantan kepala Eks Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 2012-2018, Prof. DR. Djarot S. Wisnubroto menjelaskan perihal terkait.
"FABA itu adalah Fly Ash and Bottom Ash. Fly Ash and Bottom Ash itu biasanya dikeluarkan dari PLTU batubara. Jadi ketika pembakaran batubara, mereka akan menghasilkan Fly Ash yang akan keluar lewat cerobong, sama juga dengan ke abu yang ada di bawah. Dulu peraturan yang lama tahun 2014 itu PP 101 Tahun 2014 itu menganggap FABA adalah termasuk B3. Jadi orang tidak boleh sembarangan membuang, pengusaha PLTU harus menangani sebagai limbah B3 karena dianggapnya disitu ada radioaktif nya, ada logam beratnya, mungkin organik yang berbahaya. Tapi kemudian di PP 22 2021, sekarang bukan dianggap limbah B3 lagi. Namun pengusaha wajib mengelolanya dan memanfaatkan kembali," ujarnya.
Djarot juga menyampaikan bahaya FABA terhadap kesahatan.
"Dampaknya tentu saja kalau radioaktif, meskipun kecil tetap harus hati-hati. Bisa kanker, bisa mengganggu pernafasan kita. Termasuk logam beratnya juga mengganggu. Kemudian juga yang perlu ditekankan baik logam berat, baik organik yang kita anggap beracun, itu jauh dibawah batas ambang yang kita tetapkan. Resiko nya ada. Kalau dibuang langsung memang ada. Jadi itu terakumulasi terkonsentrasi. Saya sebagai orang nuklir tentu saja berbicara kalau itu radioaktifnya masuk ke tubuh bisa menyebabkan kanker, gangguang pernafasan, pencernaan, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Meski begitu, Djarot menjelaskan bahwa FABA bisa saja dimanfaatkan selama ada anlisa dari para ahli.
"Jadi model sekarang itu ada tren namanya circular economy atau ekonomi sirkular. Artinya seminimal mungkin limbah itu muncul, sedapat mungkin kalau dulu satu dianggap limbah bisa dimanfaatkan, dimanfaatkan. Kalau bisa limbahnya zero. Sehingga semangat itu yang membuat kita mengevaluasi kembali ‘ini FABA ini benar-benar beracun atau tidak nih, ini limbah B3 atau bukan sih’. Terus kita evaluasi, pemerintah evaluasi ‘oh ini dibawah ambang’, bisa dimanfaatkan tadi untuk bahan bangunan, untuk pupuk, atau untuk bagian dari campuran aspal jalanan ya. Nah itu manfaatnya. Nah tentu saja pengusaha wajib menggunakan klausul pemanfaatan itu, jangan sembarangan dibuang. Kali dibuang mungkin ada potensi bahaya radioaktif, ada bahaya nya uranium, torium, tapi kecil sekali. Mungkin juga ada logam beratnya disitu dan mungkin juga ada beberapa organik. Tetapi sekali lagi, selama ini yang dianalisis oleh para ahli dianggapnya itu masih di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Pemerintah," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS