Mitra 10 Pamulang Disorot, Diduga Serobot Sempadan Situ
Titikkata.com - Sorotan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di kawasan Situ Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pembangunan supermarket Mitra 10 yang berlokasi di sekitar danau alami tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan garis sempadan situ yang berfungsi melindungi ekosistem perairan.
Ketua Umum Gugus Alam Nalar Ekosistem Sosial Pemuda Aktif (Ganespa), Decky Arisa Meynard, mengungkapkan adanya indikasi aktivitas pembangunan yang terlalu dekat dengan badan air Situ Ciledug, atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara.
Menurut Decky, jarak bangunan yang tidak sesuai ketentuan berisiko mengganggu fungsi ekologis situ, terutama sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir bagi wilayah sekitarnya.
“Yang kami temukan di lapangan ada indikasi penyerobotan garis sempadan,” ujar Decky, Selasa (23/12/2025).
Ia mengakui kekecewaannya atas kondisi tersebut. Namun, Ganespa memilih untuk bersikap hati-hati dengan terus melakukan pemantauan berkala sebelum melangkah lebih jauh.
“Sebagai organisasi yang peduli terhadap ekosistem situ, tentu kami kecewa. Tapi kami tidak gegabah dan masih rutin memantau. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke pemangku kebijakan dan dinas terkait,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ganespa juga berencana membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait. Dalam waktu dekat, mereka akan mengundang instansi pemerintah serta pengembang proyek Mitra 10 untuk meminta klarifikasi secara terbuka.
“Kami ingin ada dialog dengan dinas terkait dan pihak owner Mitra 10 agar semuanya transparan,” tambah Decky.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, menyatakan bahwa proyek pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi sejak beberapa tahun lalu.
“Kami sudah cek ke lapangan. Izinnya sudah terbit sejak lama. Waktu itu juga sempat ramai soal Amdal dan perizinan lainnya,” kata Maulana.
Saat disinggung mengenai ketentuan sempadan situ yang seharusnya tidak boleh dilanggar, Maulana menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan wajib mengacu pada izin yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Pelaksanaannya seharusnya mengikuti izin yang berlaku,” ujarnya singkat.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS