Loading...

PAD Perparkiran di DKI Jakarta Turun Sejak 2019, Ini Kata UPP Dishub

PAD Perparkiran di DKI Jakarta Turun Sejak 2019, Ini Kata UPP Dishub
Berdasarkan data Unit Pengelolaan Perparkiran (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perparkiran DKI mulai menurun secara drastis sejak tahun 2019 hingga 2024. Foto: Titikkata
Reporter: Fifi | Editor: Lani

Titikkata.com - Berdasarkan data Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perparkiran DKI mulai menurun secara drastis sejak tahun 2019 hingga 2024.

Dimana pada tahun 2019 PAD parkir tercatat senilai Rp83,615 miliar, lalu tahun 2020 turun sebanyak Rp49,963 miliar, dan tahun 2021 turun senilai Rp42,431 miliar.

Kemudian, tahun 2022 PAD parkir naik senilai Rp51,343 miliar, lalu tahun 2023 naik sebanyak Rp57,449 miliar, serta tahun 2024 turun menjadi Rp57,020 miliar.

Kepala UPP Dishub DKI, Adji Kusambarto mengatakan salah satu alasannya dikarenakan sejak tahun 2018 lokasi parkir di pasar dikelola langsung oleh PD Pasar Jaya.

Hal itu merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta pada masa itu yakni Anies Baswedan.

Padahal, kata dia, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa tempat parkir milik pemerintah daerah dikelola oleh UPP Dishub DKI.

“Karena memang dari Agustus 2018 itukan pengelolaan parkir dari PD Pasar Jaya dikembalikan ke PD Pasar Jaya, jadi ada sekitar 35 lokasi parkir di Pasar gitu. Jadi 2017 pasar diserahkan ke kita, itu sempat tinggi tuh. Nah kemudian dibulan Agustus 2018, parkir pasar dikembalikan lagi ke PD Pasar Jaya, jadi berkurang pendapatan kita,” kata Aji usai rapat Pansus Raperda Perparkiran di DPRD DKI, Selasa (22/4/2025).

Lalu ketika ditanya, apakah PD Pasar Jaya telah meminta izin kepada UPP Perparkiran Dishub DKI untuk mengelola parkir tersebut, Adi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat izin tersebut.

Menanggapinya, anggota Pansus Raperda Perparkiran dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan mengaku menyayangkan hal itu.

“Ini yang sangat kita sayangkan, kita sesalkan. Ternyata baik itu sektoral terkait dengan UPT Parkir maupun diantaranya juga ada BUMD, BUMD PD Pasar Jaya yang ternyata hanya mengandalkan, mereka langsung merasa di backup oleh Kepala Daerah dan sama sekali mengabaikan adanya ketentuan yang mana untuk memperlakukan apakah itu pemungutan parkir, dan retribusi parkir harusnya setidaknya koordinasi dulu dengan UPT Perparkiran. Nah semoga ini juga nanti kita akan kasih pembahasan, kajian, nanti berujung di rekomendasi di pansus perparkiran, ini tentunya kita mengkritisi kalau ada BUMD yang merasa bisa langsung berhubungan dengan pimpinan atau Kepala Daerah itu sesuatu yang kurang baik, justru menunjukkan ketidakharmonisan antara BUMD dengan dinas berhubungan maupun dengan UPT Parkir. Nah harusnya hal seperti ini tidak terulang, tidak terjadi dan kami akan targetkan di pansus parkir supaya ini diklarifikasi dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait