Loading...

Paruh Pertama 2023, Ini Capaian Kinerja DPRD DKI Jakarta

Paruh Pertama 2023, Ini Capaian Kinerja DPRD DKI Jakarta
Propemperda DKI Jakarta Tahun 2023. Foto: Istimewa
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Diketahui, terdapat 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022. Namun, hingga saat ini baru tujuh Raperda yang sedang proses pembahasan dan dua sudah dibahas.

Ketujuh raperda tersebut adalah Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Sementara, dua Raperda yang sudah dibahas yakni raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) dan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Ketika di temui Titikkata di ruangannya, Kamis (8/6/2023), Kepala Subbagian Produk Hukum dan Pengkajian, Nur Achmad mengatakan ketujuh raperda tersebut sudah masuk pada tahap pembahasan pasal-pasal.

"Dari tujuh itu ada yang sudah sampai dengan pembahasan pasal-pasal. Ada beberapa rancangan perda yang bisa kita cek di web DPRD, disitu ada progresnya dari 35 itu ada tandanya, ada warnanya mana yang sudah dibahas, mana yang sedang dibahas dan progresnya sampai dimana itu bisa dilihat," ucapnya.

Nur kemudian menyampaikan bahwa semua raperda bakal di bahas satu persatu dengan proses yang cukup panjang dan durasi waktu yang tidak dapat dipastikan.

"Tidak bisa kita harus sekian, tidak. Karena berkembang, saat pembahasan. Itukan pertama setelah jadwal sudah ada agenda pertamanya itu paripurna Perda, menjelaskan maksud tujuan perda ini dibentuk. Kemudian ada tahapan atau padangan umum fraksi-fraksi kenapa perda ini dibentuk, apasih urgensinya. Itu kemudian ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh fraksi-fraksi," katanya.

"Nah kemudian paripurna berikutnya itu penjelasan gubernur terhadap fraksi. Setelah itu barulah masuk ke tahap berikutnya propemperda untuk menerima saran dan masukan dari komisi terkait. Kemudian ada rapat pendapat dengan stakeholder yang terdampak dengan adanya perda itu. Kemudian diperlukan juga, kalau memang perlu studi banding perda-perda ini di daerah mana yang sudah ada, baru dilakukan pembahasan pasal-pasal pembahasan perda," lanjut Nur.

Untuk skala prioritas pembahasan raperda, Nur mengaku tidak ada prioritas khusus sebab menurutnya semua raperda yang telah masuk dalam propemperda adalah prioritas.

"Sebenarnya kalau namanya yang sudah masuk propemperda itu prioritas. Karena untuk sampai dia masuk propemperda melalui tahap proses masuk itu jadi prioritas. Tapi kalau untuk pembahasannya itu sebenarnya kalau dari propemperdanya sendiri mana yang diusulkan sama pak gubernur, kemudian disetujuin sama dewan, kita bahas di situlah," katanya.

"Untuk alurnya memang setelah usulan dari gubernur kepada ketua DPRD, kemudian ketua DPRD mendiskusikan kepada bapemperda. Kemudian bapemperda mengkaji naskah nya, setelah disetujui dan itu patut untuk dibahas, kemudian akan dijadwalkan di forum pada musyawarah untuk penetapan jadwalnya," ucap Nur.

Dilain sisi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bung Karno, Franky Paulus Sutan Roring mengaku sangat menyayangkan keterlambat pembahasan raperda, sehingga baru dua yang sudah selesai pembahasan.

"Dari sembilan dan baru dua yang bisa didaftarkan di dalam rancangan perda itu, sebenarnya perlu pendekatan kualitas dari produk legislasi daerah itu. Harusnya ditingkatkan, karena ini kan rakyat pasti menunggu kinerja dari lembaga legislatif daerah itu terutama DPRD. Agar apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan peraturan-peraturan yang menyangkut tentang kepentingan penyelenggaraan pemerintah di daerah itu bisa terlaksana dengan baik. Jadi kalau misalnya baru dua sangat disayangkan menurut saya," tuturnya.

Meski demikian, dia tetap memaklumi karena mungkin terdapat kendala dalam pembahasan tersebut.

"Tetapi menurut saya memang juga mungkin ada kendala-kendala teknis dan juga mungkin karena situasi dan kondisi politik saat ini terkait dengan sibuknya partai politik dari pusat sampai daerah dengan konsolidasi baik calon-calon legislatif dan juga pemilihan presiden, mungkin juga salah satu yang bisa mengurangi kinerja daripada lembaga-lembaga legislatif. Saya pikir bukan hanya di Jakarta saja di daerah juga sama," lanjut dia.

Untuk diketahui, Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 sebanyak 35 Rancangan Peraturan Daerah. Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka, Tujuh Rancangan Peraturan Daerah merupakan lanjutan pembahasan tahun anggaran 2022, dan 25 Rancangan Peraturan Daerah atas inisiasi Gubernur.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait