Pembayar Pajak Keluhkan Fasilitas Pembayaran Pajak di Tangsel
Titikkata.com - Salah seorang wajib pajak restoran mengeluhkan perihal pelayanan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinilai kurang konsisten dalam memfasilitasi para wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Kepada Titik Kata melalui pesan aplikasi WhatsApp, wajib pajak yang idientitasnya enggan disebut menyanpaikan perihal terkait.
“Jadi pada tahun lalu, kita diberikan informasi mengenai fasilitas pembayaran pajak restoran, jadi pada tiga bulan terakhir pembayaran pajak yang sebelumnya dibayarkan melalui rekening salah satu bank, kemudian diberitahukan untuk membayar pada melalui fasilitas pembayaran lain sesuai yang diarahkan surat edaran,” ujarnya, Selasa (7/5/2026).
“Kami ini pelaku usaha yang ingin patuh. Tapi ketika rekening pembayaran pajak bisa berubah sampai dua kali dalam setahun, wajar kalau kami mulai bertanya, ini sebenarnya sistemnya seperti apa?,” tambahnya.
Wajib pajak itu juga menegaskan, bahwa yang disampaikannya merupakan masukan, agar pelayanan pajak di Tangsel lebih baik lagi.
“Kami bukan menolak pajak. Kami hanya ingin sistem yang profesional, transparan, dan tidak berubah-ubah. Kalau ini bisa dibenahi, kami yakin kepatuhan pajak juga akan meningkat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data informasi yang didapat, pada tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel secara resmi memberitahukan pada para wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pajak reklame, dan pajak air tanah melalui surat resmi mengenai adanya penutupan rekening pajak daerah Bank BJB dengan nomor rekening tercantum dalam pemberitahuan tersebut.
Kemudian, dalam pemberitahuan resmi itu, Bapenda Kota Tangsel mengarahakan transaksi pembayaran pajak melalui kode bayar (ID Billing) Pajak Daerah, virtual acount, dan Qris, yang tidak disebutkan secara rinci dan detil dalam pemberitahuan tersebut.
Hingga informasi ini disampaikan, Titik Kata masih menggali informasi lebih jauh.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS