Pemkot Cilegon Musnahkan Ribuan Miras Hasil Razia Jelang Ramadhan
TitikKata.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon musnahkan ribuan minuman keras (miras) dari hasil razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelang bulan Ramadhan.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan pemusnahan miras ini dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Cilegon sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2021 yaitu kita hari ini Alhamdulillah bisa memusnahkan 1347 botol minuman keras hasil daripada tentunya penjaringan yang sudah dilakukan," katanya di Puspemkot Cilegon. Rabu, (6/3/2024).
Helldy menegaskan, pihaknya bakal terus merazia penjualan miras di Kota Cilegon sampai Ramadhan usai.
"Dan kami menghimbau juga Satpol PP Kota Cilegon agar tegas dalam rangka menjalankan Perda nomor 5 tahun 2021 khusus terhadap pemberantasan miras di Kota Cilegon. Terutama di area-area, di tempat-tempat tidak terlihat tapi sebetulnya mereka menjual," ujarnya.
Diakui Helldy, Satpol PP Kota Cilegon akan tetap mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual miras.
"Kami juga mengucapkan terimakasih ada beberapa yang memang dulu (THM menjual miras) terkenal dan ramai sekarang kan sudah mulai ditutup yah," paparnya.
Helldy berharap, dengan adanya razia dan pemusnahan miras ini dapat menjaga generasi masyarakat Kota Cilegon terhindar dari hal yang negatif.
"Intinya dalam rangka bersama-sama menjaga Perda nomor 5 tahun 2021 juga menyiapkan generasi emas yang tidak tercemar dengan hal-hal negatif seperti itu," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS