Pemkot Tangerang Sosialisasikan Izin Kegiatan UGB dan PUB
TitikKata.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menggelar sosialisasi, koordinasi, dan sinkronisasi perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), di ruang Akhlakul Karimah lantai 3 gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa (6/6/2023).
Sekretaris Dinsos Kota Tangerang, Habibullah, saat ditemui TitikKata, mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sekaligus updating data jumlah pihak yang mengadakan UGB ataupun PUB di Kota Tangerang.
“Supaya kita tau ada berapa banyak yang melaksanakan unduan, ada berapa banyak yang melaksanakan pemungutan di Kota Tangerang ini gitu,” ujarnya, Selasa(6/6/2023).
Menurutnya, semua pihak yang mengadakan kegiatan terkait harus memiliki badan hukum yang memperoleh rekomendasi dari Dinsos Kota Tangerang dan tercatat di Kementrian Sosial (Kemnsos) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah dan Permensos nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.
“Ya harapan kita dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi ini jadi masyarakat itu melek bahwasannya dalam rangka undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang ataupun barang ini harus ada izin, izinnya itu ke Kementrian Sosial Republik Indonesia,” tandasnya.
Simak Video: Pengadaan Sepeda Listrik RT/RW Batal se-Pandeglang, Begini Penjelasan Bupati
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
