Pemungutan Pajak di Kota Tangerang Tabrak Aturan?
Titikkata.com - Pengelolaan pemungutan pajak oleh Pemerintah Kota Tangerang tampak seperti menentang peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Sebab, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan tugas pemungutan pajak daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Ketika dikonfirmasi mengenai perihal terkait, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, membenarkan bahwa pengelolaan pajak daerah hingga kini belum terpusat dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut, kata dia, disebabkan adanya perbedaan objek pajak yang dipungut.
“Kenapa belum kami satukan, karena struktur organisasi dan tata kerja masih mengikuti Perda dan aturan lama. Di beberapa daerah juga masih melakukan hal demikian," ujar Maryono.
Di sisi lain, Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, mengklaim bahwa pemungutan pajak oleh instansinya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perwal Nomor 147 Tahun 2021 yang kemudian direvisi menjadi Perwal Nomor 46 Tahun 2023.
“Jangan lihat Perwal 46, lihat Perwal terdahulunya, kalau itu perubahannya adanya penambahan sistem kerja. Ada di Perwal sebelumnya terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) BPKD," ujar Agus.
Agus juga memastikan bahwa seluruh regulasi yang berlaku telah disinkronkan dengan peraturan di atasnya dan tidak menemui kendala, karena telah melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Sudah semua itu (disinkron) kan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan juga provinsi, enggak ada masalah," tandasnya.
Diketahui, hak pemungutan pajak oleh pemerintah daerah mengacu pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara pemisahan kewenangan pemungutan pajak dari Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk tersendiri untuk melaksanakan wewenang pemungutan pajak daerah tertuang dalam Bab I Huruf E poin 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saat berita ini diturunkan, redaksi masih terus menggali informasi apakah praktik tersebut adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola pajak daerah.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS