Loading...

Pengadaan Sepeda Listrik Untuk RT/RW Se-Pandeglang Terancam Batal, Sejumlah Anggota Dewan Bilang Begini

Pengadaan Sepeda Listrik Untuk RT/RW Se-Pandeglang Terancam Batal, Sejumlah Anggota Dewan Bilang Begini
Reporter: Saefullah | Editor: Tama

TitikKata.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Gerindra dan PKB angkat bicara terkait pengadaan sepeda listrik untuk RT/RW se Pandeglang terancam batal.

Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, saat ditemui TitikKata, mengatakan, bahwa sejak awal pengadaan sepeda listrik bukan kebutuhan dasar. Bahkan, pada saat itu anggota Fraksi Gerindra menolak pengadaan program kegiatan tersebut, saat ditemui di gedung DPRD, Jalan Pendidikan, Pandeglang, Selasa (30/5/2023).

“Ini langkah tepat, karena kita lihat bersama bahwa kegiatan tersebut memang tidak termasuk pada kebutuhan dasar. Kita ketahui bersama, perlu adanya peningkatan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang. Saya memberikan solusi bahwa pergeseran (anggaran) untuk meningkatkan infrastruktur jalan kabupaten," kata Udi, yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra.

Senada, Ketua Fraksi PKB Ade Muamar mengaku bersyukur jika pengadaan sepeda listrik tersebut batal, karena PKB sejak awal berkomitmen menolaknya, hingga kalah dalam voting.

"Kebijakan ini (sepeda listrik) ini bukan kami marah, atau menistakan pimpinan daerah atau bu Irna, tapi semata-mata kami hanya ingin melihat prioritas pembangunan di Pandeglang, minimnya infrastruktur," katanya.

Untuk itu, PKB akan mengawal anggaran sepeda listrik sebesar 38 miliar, untuk dialihkan ke infrastruktur jalan. 

"Berkabar atau bersurat ke dewan, di forum pimpinan atau badan anggaran dan insyaallah kita akan kawal," ujarnya.

Batalnya pengadaan tersebut, menyusul terbitnya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait  penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Kedua aturan itu yakni PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan PMK nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

Simak Video: Cegah Pungli Dindikbud Perketat Pengawasan dan Transparansi Penyelenggaraan PPDB SMP 2023 di Kabupaten Serang


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait