Pengamat Sebut Ada Kepentingan Elit Dalam RUU DKK
TitikKata.com-Pengamat Politik Indonesia, Ahmad Fauzi atau yang biasa dikenal dengan nama Ray Rangkuti, kepada TitikKata melalui pesan audio visual pada Kamis (7/12/23) menanggapi soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam draft RUU DKJ, yakni pasal 10 ayat 2 berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Isi draft itu kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
“Saya tidak melihat alasan yang kuat secara konstitusional, historis, sosiologis-politis, maupun design ketatanegaraan kita untuk membuat kebijakan bahwa Gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih oleh masyarakat, tapi cukup ditunjuk oleh Presiden. Baik Gubernurnya maupun Wakil Gubernurnya,” ujarnya.
Lanjut Ray secara konstitusional, kekhususan DKI Jakarta berlandaskan Undang-undang bukan konstitusional.
Sedangkan, secara historis, Ray menyebutkan kilas balik sejak reformasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melalui Pemilihan Umum.
“Jadi boleh disebut sejak tahun 2004 sampai sekarang, jadi artinya sudah hampir 4 Pilkada itu Gubernurnya dipilih secara langsung. Jadi fakta-fakta historis ini jangan aneh kalau kemudian dihilangkan begitu saja. Karena faktanya, meskipun DKI Jakarta selain ibukota ialah pusat bisnis seperti sekarang ini, tetapi kenyataannya Gubernurnya tetap dipilih oleh Masyarakat atau warga Jakarta saat itu,” ujarnya.
Sementara dari sisi sosial-politis, pasal tersebut dalam RUU DKJ ini akan merugikan warga Jakarta yang hak memilih nya direnggut. Bahkan, dalam hal ketatanegaraan menilai ini akan merusak secara keseluruhan ketatanegaraan yang sudah ada.
Ray juga berharap, agar fraksi-fraksi dapat menolak usulan tersebut. Menurutnya, timbul kekhawatiran jika Jakarta akan diciptakan dinasti politik oleh kepentingan elit.
“Nah oleh karena itu, saya berharap fraksi-fraksi khususnya kepada PDI, Nasdem, agar betul-betul mendengar aspirasi lah. Agar keinginannya untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta itu tidak dipilih Gubernur dan Wakil Gubernurnya, itu harus ditolak setidaknya dua fraksi, mungkin ada PKS jadi ada 3 fraksi. Mungkin ditambah dengan fraksi-fraksi yang lain. Karena saya khawatir sebelumnya keinginan menjadikan Daerah Jakarta itu tidak dipilih Gubernur dan Wakil Gubernurnya ya kepentingan elit. Kepentingan untuk menancapkan dinasti politik," tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS