Perkara Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh Kejari Kabupaten Tangerang
TitikKata.com-Ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi dan obat-obatan keras yang merupakan barang rampasan negara dimusnahkan kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/8/2023).
Kepala seksi pengelolaan barang bukti Kejari Tigaraksa, Ariyosa, menegaskan pemusnahan dari hasil perkara tindak pidana umum yang berasal dari 78 perkara. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht.
“Diantaranya sabu-sabu, ganja, timbangan, alat komunikasi Handphone, obat-obatan jenis tramadol, hexymer, alkohol jenis ciu, bong, ekstasi, pakaian dan tembakau sintesis,” ucap dia.
Kepala Seksie Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Tigarksa, Ariyosa, menerangkan barang rampasan negara itu diantaranya berasal dari tindak pidana narkotika, undang-undang darurat, undang-undang kesehatan dan tindak pidana lainnya.
“Total terdapat 78 perkara inkrah,” jelas dia.
Simak Video: KPU Kota Serang Resmi Menetapkan 602 Bacaleg dalam DCS, 88 Nama Gagal Nyaleg
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
