Permah Didemo Warga, Pemkot Cilegon Terima Lagi Sampah Pemkab Serang
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Muhriji menyampaikan kalau pengelolaan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung, telah mendapat persetujuan warga.
"Masyarakatnya (sudah) menerima asalkan dengan catatan dan (Pemerintah) Kabupaten Serang menyanggupi, itulah menjadi dasar sampah bisa dibuang walaupun dibuangnya sementara tidak lewat JLS (Jalan Lingkar Selatan), tapi jalan Mancak," katanya di TPSA Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Selasa, (31/10/2023).
Kesepakatan yang disanggupi Pemkab Serang yakni uang kompensasi sebesar Rp25 juta tiap bulan ke warga di empat RT di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.
Muhriji memberikan lampu hijau, jika kerjasama tersebut akan berlanjut di tahun mendatang, mengingat Pemkab Serang sudah menyiapkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 5 persen.
"Kalau sudah dianggarkan berarti tinggal dicairkan, bisa saja ini bisa berlanjut (kerjasamanya). Dan mereka setuju 85 ribu per meter kubik," ujarnya.
Diketahui, 50 ton sampah dari Pemkab Serang telah dibuang ke TPSA Bagendung. Berdasarkan kesepakatan, Pemkab Serang membayar retribusi tarif tertinggi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 44 tentang retribusi dan pajak daerah.
Muhriji juga menepis kabar jika Pemkab Serang belum membayar retribusi. Ia mengklaim Pemkab Serang komitmen membayar retribusi sejak awal kerjasama dilakukan, meski menyisakan tiga bulan yang belum di bayarkan.
"Sekitar tiga bulan lagi masih di proses (pembayaran) dan itu masuk di kas daerah," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS