Loading...

822 PPS Kabupaten Tangerang Mendapat Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bacalon DPD RI

822 PPS Kabupaten Tangerang Mendapat Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bacalon DPD RI
Ilustrasi Pendaftaran Caleg ke KPU @ Fahmi Bule
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - 822 Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada 274 desa di wilayah Kabupaten Tangerang, mendapat bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD RI. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, menerangkan Bimtek pelaksanaan verifikasi faktual bacalon DPD itu, diberikan kepada PPS agar dalam praktik dan proses verifikasi dukungan bacalon tersebut petugas verifikator memahami tugas tanggung jawab pemverifikasian data dukungan bacalon DPD.

“Verifikasi faktual DPD RI, sejak dua hari lalu sampai hari ini kami masih melakukan Bimtek terhadap PPS. Bimtek ini guna memberikan pemahaman untuk pelaksanaan verifikasinya karena nanti verifikasinya oleh PPS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).

Bimtek verifikasi faktual yang diberikan kepada ratusan PPS tersebut sangat mendasar untuk kemudahan proses verifikasi data dukungan bacalon. Karena proses verifikasi data dari Bacalon DPD ini nantinya akan diolah kembali untuk dilakukan kesesuaian dan kebenaran datanya. 

“Verifikasi faktual itu dua hal, pertama PPS harus benar-benar memastikan identitas pendukung dan menanyakan terkait dengan dukungannya apakah bacalon bersangkutan memang mendukung terhadap bacalon DPD atau tidak. Itu menjadi patokan verifikasi faktual,” jelasnya.

Menurut Ali, Se-Provinsi Banten ada 26 bacalon DPD RI, dan beberapa bacalon diantaranya berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara varifikasi data dukungan masyarakat terhadap bacalon yang dilakukan pemeriksaan adalah yang data sebarannya di wilayah Kabupaten Tangerang saja. 

“Kalau penyerahan dukungan dari kota/kabupaten lain dan tidak semua dukungan ada di Kabupaten Tangerang, ada yang menyebar ada juga yang tidak,” jelas dia.

Setelah verifikasi faktual ada rekap, jika bacalon ini memenuhi syarat dukungan dan syarat sebaran maka tidak lagi melakukan perbaikan. Tapi jika ada bacalon hasil verifikasi faktual tidak mencukupi, maka ada masa perbaikan atau verifikasi faktual kedua,” tandas dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait