Akui Banyak Pelanggan Protes Lonjakan Tarif Air, Bupati Zaki Tegas Ketetapan Tarif Berdasarkan Perbup
TitikKata.com - Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, menegaskan penetapan tarif air yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2009. Dia juga menegaskan bahwa lonjakan tarif air bersih oleh Perumdam TKR, yang dibebankan kepada masyarakat bisa dianulir dengan membuat surat keberatan kepada Perumdam TKR
"Ada Perbup 7 tahun 2009. Silahkan buat surat keberatan ke Perumdam TKR agar dicek lebih detail," kata Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, menanggapi lonjakan fantastis tarif air bersih warga di perumahan PWS, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023).
Dirinya juga meminta warga yang dirugikan dengan lonjakan tarif fantastis tersebut, untuk melakukan pengecekan secara teknis bersama pihak PDAM TKR karena diduga terjadi kebocoran pipa.
"Lebih baik cek dengan tim teknis PDAM. Jangan-jangan ada kebocoran dari pipa di dalam rumah. Minta di cek jaringan pipanya," ungkap Bupati.
Lonjakan tarif air bersih yang dialami pelanggan Perumdam TKR, diakui banyak merugikan masyarakat pengguna air bersih dari Perumdam TKR. Sebagaimana diakui Kepala Seksi Pelayanan Pelanggan cabang Tigaraksa, Edward, yang menyatakan adanya puluhan warga mengajukan keringanan setiap bulan tagihan pembayaran. Yang paling baru, lonjakan tarif air tertagih mencapai 6 juta rupiah.
"Kalau untuk kasus perbaikan rekening ya (lonjakan tagihan) perbulannya tidak tentu. Kadang sampai 10 sampai 20 bahkan paling banyak sampai 30 tiap bulan. Untuk yang bulan ini saja ada yang 6 juta, itu masih di perumahan PWS juga," ucapnya saat dihubungi via telpon, Senin (13/2/2023).
Menurut Edward, adanya komplain masyarakat terhadap lonjakan tagihan air oleh pelanggan Perumdam TKR, selalu ditanggapi positif oleh Perumdam TKR dengan memberikan keringanan berupa potongan jumlah tagihan bagi pelanggan yang keberatan atas kenaikan tarif air yang signifikan.
Namun Edward, enggan berkomentar lebih jauh terkait mekanisme dan kebijakan perhitungan pengurangan tagihan tarif air yang diprotes pelanggan.
"Kalau untuk tarif keringanan itu ketentuan PDAM pusat, tapi kalau untuk tarif secara umum kita pakai Perbup Bupati. Mengenai perbaikan rekening itu semua kebijakan dari pusat bu, kita hanya mengajukan nota dinas saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Perumahan PWS Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa mengeluhkan besarnya tagihan air dari Perumdam TKR yang mencapai 4,5 juta perbulan. Hal tersebut dirasa tak wajar mengingat penggunaan air masih dilakulan secara normal.
Guna mengkonfirmasi prihal terkait, TitikKata.com juga masih menggali info lebih lanjut kepada pihak Perumdan TKR.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS