Loading...

Perusahaan Perusak Lingkungan di Banten Disegel DLHK

Perusahaan Perusak Lingkungan di Banten Disegel DLHK
Pencemaran lingkungan akibat aktifitas industri di Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengonfirmasi telah memberikan sanksi tegas kepada 5 perusahaan perusak lingkungan atau penyebab pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Banten sepanjang tahun 2023.

Hal itu seperti disampaikan kepala DLHK Banten Wawan Gunawan kepada TitikKata, saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Senin (20/11/2023).

“Sementara ini ada beberapa perusahaan yang sudah di police line termasuk kasus yang di Tangerang, perusahaan-perusahaan yang membakar limbah ataupun pembuangan cerobongnya tidak sesuai emisi karbon, kita police line. Yang sudah disanksi administrasi kurang lebih sekitar 5 perusahaan,“ ujar Wawan. 

Perusahaan yang dikenai sanksi administratif itu antara lain PT. Mayora Tangerang, PT Panca Kraft Pratama di Kota Tangerang, PT Raja Goedang Mas di Serang, hingga PT Kingye Logam Indonesia (XLI) di Cikande, Kabupaten Serang, dan beberapa perusahaan lain terindikasi perusak lingkungan.

“Perusahaan-perusahaan melakukan pelanggaran pencemaran membuang limbah B3 ke sungai itu salah satu pelanggaran, kita hanya memberikan sanksi administrasi. Solusinya seperti apa, analoginya sesuai bakumutu tidak boleh dibuang ke sungai, boleh dibuang ke sungai kalau dibawah bakumutu,” katanya.

DLHK Banten berkomitmen, terus membangun kesadaran dunia industri dan pelaku usaha agar dapat mengelola limbah B3 dengan baik dan benar.

“Sekarang kan kalau perusahaan-perusahaan yang menggunakan cerobong ada alatnya, kalau di dalam pembakaran itu misalnya ada diatas bakumutu berarti langsung turun, sudah kelihatan pencemaran udaranya, langsung diproses segel,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait