Loading...

Pj Gubernur Belum Tetapkan Forum CSR, RKPD Banten 2023 Gagal?

Pj Gubernur Belum Tetapkan Forum CSR, RKPD Banten 2023 Gagal?
Pj Gubernur Al Muktabar di KP3B Curug, Kota Serang. Foto: Azzam
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan belum menetapkan tentang stuktur keanggotaan forum Tanggungjawab Sosial Lingkungan dan Badan Usaha atau forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Banten tahun 2023.

“Beberapa waktu lalu kita mengajukan ke kementerian untuk mendapatkan rievew, dan ada dua forum CSR yang maju ada yang berbasis peraturan daerah dan ada yang berbasis Kementerian Sosial, itu ingin kita padukan,” ujar Al Muktabar, kepada TitikKata, di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (15/9/2023).

Disampaikan Al Muktabar, kepengurusan lembaga pengelola CSR saat ini mengalami kevakuman sehingga program-program CSR langsung disalurkan perusahaan ke masyarakat.

“Kalau yang kita itu kan aturannya berbasis Perda, dia merupakan CSR pembangunan dan CSR sosial. Tapi ada juga CSR yang bergerak di bidang sosial saja. Nah ini kita sedang akselerasikan,” katanya.

“Tapi bahwa CSR agar terakses ke masyarakat agar tidak terhambat maka lembaga-lembaga yang berkewajiban melakukan penyaluran CSR kita pandu untuk dilakukan secara langsung,” terang dia.

Meski belum menetapkan forum CSR, Al Muktabar berdalih, bahwa selama ini tidak ada kendala dalam proses penyaluran CSR.

“Tidak ada stag atau keterlambatan  atau hal-hal yang menyangkut akses kepada pemanfaatan CSR, karena kita memberikan ruang kepada lembaga-lembaga yang berkontribusi atas CSR-nya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Namun sayangnya, Al Muktabar enggan merinci secara detail total perusahaan yang memberikan dana CSR.

“Kan kelompok besarnya itu BUMN, BUMD, kemudian swasta, nasional dengan tingkatan dan kapasitas tertentu. Karena itu regulasi yang mewajibkan bagi perusahaan itu mengeluarkan CSR nya,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tanggungjawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan.

Sementara, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, pada rencana kerja dan pendanaan daerah, salah satu sumber anggaran untuk pendanaan program dan kegiatan prioritas di Provinsi Banten tahun 2023 yaitu menggunakan dana CSR.

Simak Video: Wilsonart Luncurkan Koleksi HPL Terbaru di Ajang IFFINA 2023


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait