Polda Banten Tetapkan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Titikkata.com - Polda Banten menetapkan, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten itu ditetapkan tersangka diduga mengkampanyekan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan calon Bupati dan wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Koordiantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin kepada TitikKata, saat ditemui di Kota Serang membenarkan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ketua Apdesi Kabupaten Serang sekarang berkasnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan, kita telah membuat pembahasan di sentra Gakkumdu, kemudian dari hasil penyidikan kepolisian Polda Banten hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan, diteruskan. Sudah jadi tersangka, tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ujar Zaenal, Senin (28/10/2024).
Menurut Zaenal, pasal yang disangkakan yaitu pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Berdasarkan undang-undang nomor pasal 188 bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat baik itu PNS, TNI, Polri, pejabat daerah, pejabat kepala desa yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon itu dipidana serendah-rendahnya satu bulan atau denda 600 ribu, dan paling tinggi 6 bulan kurungan,” katanya.
Zaenal tidak menampik ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian baru satu orang,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Maulidin dijerat tindak pidana Pemilu karena diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS