Loading...

Polres Serang Catat Ratusan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Januari-Mei 2023

Polres Serang Catat Ratusan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Januari-Mei 2023
Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, Ipda Sandhi Pribadi. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Polres Serang mencatat angka kecelakaan sejak Januari hingga Mei 2023 yang terjadi di jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di sepanjang wilayah industri sebanyak 159 kasus kejadian kecelakaan lalu lintas. Dengan jumlah kasus tertinggi terjadi di bulan Maret, sebanyak 39 kecelakaan. 

Gakkum Satlantas Polres Serang, Ipda Sandhi Pribadi saat ditemui TitikKata, Senin (6/5/2023) mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas setiap bulannya mengalami fluktuasi. Tercatat, pada Januari 2023 ada 29 kejadian kecelakaan lalu-lintas, 20 kejadian di Februari, 39 kejadian di Maret, 38 kejadian di April dan 33 kejadian di bulan Mei. 

"Untuk data kecelakaan dari bulan Januari - Mei 2023 di wilayah hukum polres Serang Kabupaten tepatnya di jalan raya serang-jakarta ada 159 kasus jumlah korban 222 luka ringan 2 luka berat dan 55 meninggal dunia," ujar Sandhi kepada Titikkata Selasa, (06/06/2023). 

Adapun tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Serang, didominasi akibat kelalaian manusia serta kondisi jalan berlubang. Ditambah, masih kurangnya fasilitas penerangan jalan umum atau PJU disepanjang jalan raya serang-jakarta. 

"Penyebab kecelakaan didominasi faktor kelalaian manusia dan faktor jalan banyak yang berlubang terus penerangan jalan umum kurang dan untuk secara umum faktor banyaknya kendaraan besar keluar masuk pabrik," katanya.

Dari data yang diperoleh TitikKata, angka kecelakaan lalulintas kerapkali terjadi pada jam-jam keberangkatan dan kepulangan kerja para karyawan pabrik. Saat itu volume kendaraan yang melintasi jalan utama mengalami peningkatan. 

"Korban kecelakaan didominasi kendaraan roda dua karyawan pabrik yang ngejar berangkat kerja maupun kepulangan," terangnya. 

Tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang, diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Serang agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta melengkapi surat kendaraan dan juga menggunakan helmet SNI bagi pengguna roda dua. 

"Ya kami sampaikan kepada pengguna jalan roda dua maupun roda empat tetap berhati-hati patuhi rambo lalulintas untuk pengguna roda dua agar menggunakan helmet SNI dan melengkapi surat kendaraannya. Dan untuk roda empat agar tetap menggunakan safety belt saat berkendara serta melengkapi kendaraan," pungkasnya.

Simak Video: Gembong Tantang Airin di Pilgub Banten 2024


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait