Loading...

Polsek Tambora Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor Wartawan

Polsek Tambora Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor Wartawan
Polsek Tambora menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan itu dua unit mobil pickup, enam unit  motor, dan enam unit ponsel berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan seorang wartawan bernama Nirmala Maulana Achmad yang mengaku kehilangan sepeda motor Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi AG 6371 AG di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (3/8/2023) lalu.

"Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 2 dini hari unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan roda empat jenis pick up warna putih, yang dari hasil penyelidikan diduga membawa kendaraan hasil curian motor yang akan dipakai wilayah Lampung," katanya ditemui TitikKata.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian berhasil mendapatkan para tersangka berserta hasil curiannya.

"Total tersangka dan peran yang berhasil diamankan adalah 10 orang, dimana lima tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Tambora, kemudian dua tersangka di tangkap Ditreskrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang sudah kita identifikasi saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Adapun tujuh tersangka yang sudah di amankan adalah EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), IP (19), FH (28), serta F (22). Kemudian, tiga tersangka yang berstatus DPO yakni C, SS dan J.

M Syahduddi kemudian menjelaskan pasal yang menjerat para pelaku, yang mana hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Terkait dengan tindak pidana penadahan dan atau pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat atau turut serta melakukan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, kami jerat dengan Pasal 481 KUHP, dan atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Dilain sisi, Nirmala Maulana Achmad mengatakan kasus yang menimpanya menandakan bahwa Polsek Tambora mampu mengungkapkan kasus perampokan dengan cepat.

"Jadi terimakasih buat jajaran Polres Jakarta Barat khususnya Polsek Tambora, pengungkapan kasus ini menandakan bahwa polisi khusus Polsek Tambora mampu mengungkap kasus perampokan dengan cepat , buktinya sudah di kembalikan," katanya.

Simak Video: Bantu Maksimalkan PAD, DPRD Lebak Bentuk Pansus


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait