Proses Penghapusan 417 Unit Bus Aset Milik Dishub DKI Jakarta Disetujui, Tapi?
Titikkata.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengadakan rapat lanjutan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait usulan penghapusan 417 unit bus.
Ditemui TitikKata usai rapat di ruang rapat, Rabu (12/6/2024), Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menjelaskan perihal terkait.
"Pada hari ini Rabu tepatnya tanggal 12 Juni 2024, rapat komisi C yang ketiga kalinya dalam rangka membahas terkait dengan aset milik dinas perhubungan dimana fokus kami mempertanyakan dan sekaligus mendalami proses-proses penghapusan yang diajukan sejumlah 417 unit bus yang ada di bawa kelola dinas perhubungan. Intinya prinsipnya kami komisi C sebetulnya setuju dan mendukung dengan penghapusan aset itu," katanya.
"Namun sebelum menyetujui itu kami perlu mendalami betul dan memberikan suatu masukan-masukan yang komfrehensif kepada teman-teman di dinas perhubungan agar jangan sampai nanti ketika penghapusan aset yang sejumlah 417 ini bermasalah dikemudian hari. Karena masih ada temuan-temuan yang menurut kami dari pimpinan dan anggota komisi C belum mendapatkan penjelasan yang clear meskipum nanti itu adalah tanggungjawab dari dinas perhubungan bersama dengan BPAD dan Inspektorat. Namun kami selaku legislatif tentunya harus memberikan opini, jangan sampai nanti dikemudian haris dipermasalahkan juga," tambahnya.
Karyatin kemudian menjelaskan alasan usulan penghapusan 417 unit bus tersebut.
"Walaupun yang akan dihapus kan tidak hanya karen pencurian saja tapi kami melihat ada titik-titik lain yang harus kami dapat dari dinas perhubungan, ada kaitannya dengan usai bus yang diserahterimakan sejak operasional sampai berhenti operasional, baru tiga tahun ada yang 6 tahun, ada yang lebih. Nah ini kan tidak bisa dipersamakan perlakuan-perlakuan penghapusannya begitu, maka dari itu meskipun yang diajukan 417 unit bus yang akan dihapuskan tetapi kami perlu mendapatkan penjelasan yang clear dengam skema-skema yang berbeda- beda alasan-alasannya. Salah satunya tadi karena hilang, hilangnya juga karena apa? Karena kalau misalnya hilang itu barang kan bukan barang kecil, barang besar yang tidak bisa disakuin. Mudah-mudahan nanti dengan proses ini kami masih menunda rapat berikutnya sampai rapat lengkap dihadiri oleh inspektorat," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS