PSN LRT Rute Velodrome-Manggarai Gunakan Anggaran Tidak Jelas
TitikKata.com-Dapat dipastikan, Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Light Rail Transit (LRT) rute Velodrome-Manggarai, dibiayai menggunakan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail mengatakan, pembiayan proyek strategis nasional itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023.
"Kalau penganggarannya otomatis satu banding dengan Perda APBD. Kalau JakPro beda lagi sendiri lagi terkait dengan JakPronya, lain, itu terkait dengan institusinya lembaganya. Kalau terkait dengan program yang dibiayai oleh APBD, maka apapun itu baik program yang dilaksanakan oleh SKPD atau OPD maupun oleh BUMD, maka itu dirangkum dalam Perda APBD. Perda ABPD 2023. Saya gak hafal (Terkait pasalnya)," katanya saat ditemui Titikkata, di ruang rapat Badan Musyarawah, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Namun, jika melihat Perda tentang APBD seperti yang disebutkan Ismail, alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah sebesar Rp7.209.033.693.138,00 tidak menyebut secara jelas peruntukkannya.
Begitupun, jika dilihat pada draft rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) atau PT Jakpro yang segera rampung menjadi Perda, tidak termuat penyertaan modal berupa uang tunai kepada PT Jakpro.
Lebih-lebih, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tidak mengarahkan penyusunan alokasi anggaran untuk pembiayaan PSN secara penuh.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah daerah hanya diarahkan mengalokasikan anggaran untuk mendukung PSN dalam bentuk penanganan dampak PSN.
Menanggapi hal demikian, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan masalah LRT fase 1B rute Velorome-Manggarai karena tidak adanya payung hukum terkait proyek maupun sumber dananya, karenanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus temui kejanggalannya.
"Di situlah masalahnya, masalahnya yang saya bilang karena tidak ada payung hukumnya, maka ini kan tentu menjadi temuan dari BPK. Nah, nanti tinggal kita melihat saja bagaimana BPK memeriksa ini dan membuat temuannya sehingga nanti gambarannya itu bagaimana Pemda, justru karena itu sudah berulang kali saya katakan bahwa Pejabat Gubernur sebagai pengelola keuangan daerah harus memberikan penjelasan lebih lugas dan DPRD harus lebih terbuka," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan jalur LRT rute Velodrome-Manggarai ditaksir menelan total anggaran sebesar Rp5,5 triliun.
Adapun pendanaan ini, dibuat dalam tiga tahapan, tahap awal dari APBD tahun 2023 senilai 916 Miliar, tahap kedua dari APBD Perubahan berjumlah 1.500 Miliar dan tahap ketiga dari APBD 2024 senilai 3,084 Miliar.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS