Punya 3.026 Titik Reklame Pemkot Serang Targetkan Penerimaan Pajak Reklame Mencapai Rp14 Miliar Lebih
Titikakata.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, mencatatkan peningkatan penerimaan asli daerah pada kuartal pertama 2023 mencapai 50 miliar. Penerimaan itu disumbang pula dari sektor pajak reklame yang mencapai 3 miliar rupiah tercatat sampai April 2023 kemarin.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, ditemui TitikKata, Jumat 12 Mei 2023 menyatakan optimismenya dalam meningkatkan penerimaan asli daerah di tahun 2023 ini.
"Sampai dengan akhir April, karena kan Mei berjalan, akhir april itu kita sudah diangka Rp.50 miliar secara total. Khusus yang reklame tembus diangka kurang lebih Rp.3 miliar, secara angka naik siginifikan dari periode yang sama di tahun sebelumnya," kata Hari Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang, usai ditemui di ruangannya. Jumat (12/5/2023).
Memasuki musim politik pada tahun 2023 ini, peningkatan pajak reklame diproyeksikan akan jauh lebih tinggi dibanding tahun 2022 lalu. Dengan asumsi penerimaan asli daerah dari pajak reklame merupakan ketiga tertinggi sumber PAD Kota Serang.
"Pajak Reklame itu membawa kontribusi ketiga yang paling besar dari perolehan pajak daerah Kota Serang, ya kita sih harapkan semua sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perda nomor 17 tentang pajak daerah, terkait dengan yang sedang marak dipertanyakan penanyangan reklame-reklame parpol, tokoh-tokoh yang tampil di Pileg, tentunya kita pegangan ke Perda tersebut. Sepanjang itu tidak bersifat komersil, itu sesuai dengan Perda tersebut, dikecualikan untuk sebagai wajib pajak dari pajak reklame," ujarnya.
Terpisah, Kabid P2 Bapenda Kota Serang Fajar Chairil Alam, menyebutkan ada 3.026 unit reklame milik Pemkot Serang yang terbagi dalam dua kategori permanen dan non permanen.
Untuk penerimaan dari pajak reklame saja, pihaknya menarget dapat mengumpulkan uang pajak hingga 14.806 miliar rupiah pada tahun ini.
"Target 14,806 miliar, yaitu sekitar ada kenaikan 100 persen dari 2022. Pada saat kita menetapkan pajak reklame tersebut berdasarkan Perda 17 tahun 2010 berdasaran peraturan.Khususnya permanen di jalan protokol yaitu per meter Rp.442.500, dikalikan dengan jumlah reklame tersebut yang tertuang di Perwal (Peraturan Walikota), yang itu bisa digunakan sistem simpada," jelas Kabid P2 Bapenda Fajar Chairil Alam.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS