Ramai Soal Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota, Pengamat: Ngaco
TitikKata.com— Status Ibu Kota pada Jakarta saat ini tengah menjadi perdebatan. Jika merujuk pada Pasal 41 ayat 2 yang tertulis, paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.
Kepada TitikKata, melalui pesan audio visual, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq, menjabarkan hal terkait
“Dalam hukum itu berlaku satu asas yang namanya Lex posteriori derogat legi priori. Maksudnya apa, peraturan-peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan di bawahnya. Nah pertanyaannya kalau di dalam satu negara ada ibukota provinsi sementara statusnya belum dibatalkan, maka yang pertama itu tetap berlaku. Dan itu misalnya dibuktikan dengan surat menyurat, kemudian struktur pengadilan misalnya masih ada pengadilan tuh pengadilan Tipikor dan sebagainya yang masih di Jakarta. Dan pusat kekuasaan Pemerintahan juga masih di Jakarta,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
“Jadi sama seperti ketika orang memberlakukan KUHP baru. Misalnya KUHP baru itukan diberlakukan, disahkannya kemarin Januari, tapi itu berlakunya tiga tahun. Tiga tahun nya kapan, per 3 Januari 2026,” tambahnya.
Menurut Taufiq, jika IKN secara langsung sudah menjadi Ibu Kota, hal tersebut dikatakannya ‘ngaco’.
“Sama juga IKN itu tidak bisa dikatakan sekarang. Jadi itu pendapat saya. Saya pikir pendapat DPR itu ngaco kalau dia mengatakan bahwa otomatis tidak berlaku dan yang berlaku IKN. Apa IKN, orang pusat pemerintahan nya masih di Jakarta kok, kedutaan-kedutaan asing masih di Jakarta kok, jadi itu pendapat saya. Terima kasih,” pungkasnya.
Diketahui, pada UU yang sama di Pasal 39 ayat 1 (satu) tertulis; Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Hingga informasi ini disampaikan, Keputusan Presiden belum juga diterbitkan. Yang mana, Ibu Kota Negara masih berada pada Jakarta.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS