Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah DKI Jakarta Mulai Dibahas
Titikkata.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengadakan rapat perdana di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/4/2025).
Ditemui TitikKata usai rapat, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tri Waluyo mengatakan rapat perdana ini tak membahas terkait persoalan dilapangan.
“Nah ini tadi sementara ini kan hanya seputar raperda ya, bukan persoalan yang ada di lapangan. Nanti kita bahas lagi di rapat berikutnya. Harapannya agar dapat menambahkan, meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan urgensi dari pansus ini.
“Ya, urgensi Pansus ini kan terkait dengan raperda, yaitu raperda barang milik daerah. Karena tadi yang dijelaskan oleh teman-teman bahwa ini merupakan inisiasi berdasarkan kunjungan kerja kemarin di Jawa,”ucapnya.
Sebagai informasi, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa Raperda ini memiliki XIX BAB dan 119 pasal. Adapun pembahasan raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS