Loading...

Raperda Penyelenggaran Perhubungan Kota Serang Disetuji dengan 6 Catatan

Raperda Penyelenggaran Perhubungan Kota Serang Disetuji dengan 6 Catatan
Reporter: Dori | Editor: Tama

Titikkata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di gedung DPRD Kota Serang, Cipocok, Kamis (7/9/2023).

Wakil Wali Kota Serang, Subadri yang mewakili Wali Kota Serang, dalam forum membacakan isi pendapat Wali Kota itu, dimana didalamnya termuat enam hal catatan terkait Raperda tersebut.

Yakni, soal kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perhubungan, arah kebijakan, sumber daya manusia, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perhubungan dan pengaturan mengenai perizinan di bidang perhubungan. 

"Sesuai dengan apa yang saya sampaikan di paripurna ini rangkaiannya pendapat Walikota terhadap Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaran Perhubungan," ujarnya.

"Penyelenggaran perhubungan itu yang kalau perhubungan darat terkait dengan trayek, rute-rute, yang ada hubungan erat dengan itu (Penyelenggaraan Perhubungan)," ucapnya. 

"Mudah-mudahan dengan adanya raperda bisa bermanfaat untuk Kota Serang, terutama peraturan dengan trayek, anggaran, dan tetek bengek," katanya.

Simak Video: Bejat! Pimpinan Ponpes di Lebak Cabuli Enam Santri


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait