Raperda RTRW 2024-2044 Harus Disusun Sesuai Visi Jakarta
Titikkata.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2024-2044 dan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, di Rapat Paripurna pada Kamis (1/7/2024).
Dalam pidatonya, Heru Budi meminta agar penyusunan raperda RTRW DKI ini disusun sebagaimana visi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit dan digital.
"Dapat saya sampaikan bahwa perda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan dalam UU no 2 tahun 2024, serta mengakomodir proyek strategis nasional untuk selanjutkan menjadi acuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) provinsi DKI Jakarta," katanya.
Lebih lanjut, Heru Budi menjelaskan terkait acuan penyusunan raperda RPJPD.
"Proses penyusunan RPJPD mengacu pada dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN tahun 2025-2045, dimana RPJPD Provinsi harus mengikuti ketentuan yaitu: a. Visi harus mengandung kata 'Maju' dan 'Berkelanjutan'; b. 5 sasaran visi yang sudah ditetapkan; c. 8 misi yang sudah ditetapkan; d. 17 arah pembangunan Indonesia Emas yang sudah ditetapkan; serta e. 45 indikator utama pembangunan yang juga telah ditetapkan," ucapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS