Loading...

Raperda RTRW Banten 2023-2043 Tidak Transparan, Pj Gubernur Banten Klaim Malah Sesuai Aturan

Raperda RTRW Banten 2023-2043 Tidak Transparan, Pj Gubernur Banten Klaim Malah Sesuai Aturan
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar @ M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com - Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043 telah mendapat persetujuan bersama DPRD Banten dan Pemprov Banten, melalui Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Banten, terhadap Raperda Usulan Gubernur Tentang RTRW Porvinsi Banten Tahun 2023-2043, Rabu (25/1/2023) lalu.

Dengan persetujuan bersama itu, Raperda RTRW Banten 2023-2043 sebenarnya hanya tinggal menunggu penerbitan nomor register dari Kemendagri untuk ditetapkan jadi Perda. Namun sayang, sejumlah kalangan menilai persetujuan Raperda itu, dinilai tidak transparan dan justru terkesan buru-buru. 

Aktivis lingkungan Pena Masyarakat, bahkan menilai substansi RTRW Banten 2023-2043 yang mendapat persetujuan dari ATR/BPN, sama sekali tidak transparan.

Menaggapi tanggapan sejumlah kalangan masyarakat di Banten itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengklaim bahwa pembahasan Raperda RTRW telah melibatkan semua pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melihat dari semua tahapan yang terdokumentasi secara administratif, semua sudah terpenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Al Muktabar kepada TitikKata.com saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (13/2/2023).

"Jadi ruang partisipasi publik, kemudian lain-lain untuk kontribusi kesempurnaan aturan Tata Ruang ini telah ditempuh," tegas Al.

Pj Gubernur Banten juga menegaskan bahwa Raperda itu, bahkan telah mendapat persetujuan substansi RTRW dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kita diberi kesempatan dan diantarkan sendiri waktu itu kan oleh Dirjen ATR, bahwa telah terkoordinasikan rencana tata ruang ini dengan berbagai stackholder untuk ditetapkan final sebagai Perda. Sehingga sebenarnya semua tahapan itu sudah terpenuhi," katanya.

Dia mempertegas bahwa Raperda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 terbuka dan transparan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

"Oh iya (transparan) kan tahapannya ada, ada ceklisnya untuk diskusi publik, kemudian pertahapan kementerian, lembaga antar Kabupaten Kota intensif," terang Al.

Sebelumnya, aktivis lingkungan Pena Masyarakat Mad Haer Effendi, menilai Raperda RTRW sarat akan kepentingan, bahkan tidak transparan ke publik.

"RTRW apakah sudah melalui mekanisme yang ada, pertama kajian lingkungan hidup apakah sudah disusun, lalu terkait analisis bencana, ketiga adanya partisipasi publik khusus masyarakat-masyarakat yang akan ruang hidupunya dikooptasi untuk kepentingan investor," ucap pria yang kerap di sapa Aeng.

Dia menuturkan Pemprov Banten harusnya terbuka dan transparan dalam proses penyusunan Raperda RTRW 2023-2043.

Dengan dipercepatnya RTRW 2023-2043, dia mending Pemerintah Banten memfasilitasi kepentingan pusat membuka karpet merah investor masuk ke wilayah Banten.

"Pemerintah Banten coba memfasilitasi keinginan pemerintah  pusat untuk mengkooptasi investasi wilayah yang ada di Banten melalui aturan RTRW," ungkap Aeng.

Dia menyebut, RTRW Banten 2023-2043 akan menjadi permaslahan baru yang harus dihadapi rakyat Banten. Selama ini, kata dia pemerintah tutup mata atas segala permasalahan tata ruang wilayah yang terjadi di Banten.

"Masih banyak perampasan-perampasan ruang hidup yang terjadi di Provinsi Banten, baik itu udara tanah maupun di wilayah-wilayah pesisirnya," katanya.

"Jangan sampai Pemprov Banten harus mengorbankan masyarakatnya untuk kepentingan-kepentingan sesaat, dan yang akan dirugikan masyarakat Banten," tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait