Raperda RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043 Segera Disahkan
TitikKata.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar menyampaikan, status Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023-2043.
Ditemui TitikKata di kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung, Kamis (5/10/2023) Agil mengatakan saat ini pembahasan Raperda tersebut sudah masuk dalam tahap akhir.
"Proses terakhir yang saya dengar harmonisasi di Kemendagri. Yang jelas final 18 Oktober itu sudah diketok atau efektif di Kabupaten Lebak,"katanya.
Menurut Agil, Revisi Perda RTRW ini diharapkan dapat menjaring investasi ke Kabupaten Lebak yang notabene tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah.
"Mampu menjaring investasi yang memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat, tidak bertabrakan dengan kepentingan masyarakat kemudian sesuai dengan peruntukannya, tidak merusak lingkungan, tidak menghiject sumber air kita. Pertimbangan utamanya adalah lingkungan dan masyarakat. Kondisi sosial dan lingkungan tapi ekonomi investasi bisa masuk,"jelasnya.
Untuk diketahui, dari draft rancangan yang didapat sebelumnya, terdapat sejumlah perubahan-perubahan pada tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, kawasan strategis, arah pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian ruang.
Kemudian, jika dilihat dalam rencana pola ruang Raperda tersebut perubahan yang paling signifikan adalah wilayah seperti Kecamatan Cileles, Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Lewidamar.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS