Loading...

Rekomendasi 'Titipan' PPK di Kabupaten Lebak, Melanggar Hukum!

Rekomendasi 'Titipan' PPK di Kabupaten Lebak, Melanggar Hukum!
Reporter: Fariz | Editor: Tama

Titikkata.com - Praktisi hukum, Acep Saepudin, menyoroti perihal surat rekomendasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang disinyalir dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.

Kepada TitikKata di bilangan Rangkasbitung (7/6/2024) Acep menyampaikan pandangannya dari sisi hukum.

"Kalau dari sisi hukum, saya kira memang ini pelanggarannya juga tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang itu, cuma saya kira dari sisi etika jelas itu sangat mencerminkan masyarakat. Dari sisi etika saya kira ini sangat memberikan contoh yang tidak baik terhadap demokrasi yang ada di Kabupaten Lebak, saya kira ini tidak boleh dilakukan," ucapnya.

Surat yang ber kop dan berstempel DPRD tersebut, merekomendasikan 29 nama untuk diprioritaskan KPU Lebak sebagai anggota PPK Pilkada 2024. Dari 29 nama tersebut, sekitar 17 orang terpilih untuk menjadi anggota PPK yang tersebar di Kabupaten Lebak.

Lebih lanjut, Acep menyesalkan anggota KPU yang mengakomodir nama-nama yang direkomendasikan oleh surat pimpinan DPRD tersebut.

"Saya juga anehnya, dengan rekomendasi tersebut anggota KPU malah mengakomodir, saya kira memang yang paling salah dalam hal ini adalah anggota KPU, kenapa kemudian mereka mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan oleh surat yang mengatakan pimpinan DPRD tersebut," katanya.

"Terlepas mereka mau mengeles seperti apapun, misalkan bukan DPRD dan lain sebagainya, yang jelas inikan sudah dilihat oleh khalayak, saya juga sudah lihat sendiri suratnya, kop nya kop DPRD bahkan pakai stempel DPRD, mengatasnamakan pimpinan DPRD, saya kira ini sangat tidak etis, melanggar etika," sambung Acep.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait