Loading...

Respon TKN Prabowo-Gibran Soal Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Respon TKN Prabowo-Gibran Soal Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar, merespon terkait isu kubu 01 dan 03 yang ingin DPR-RI menggunakan Hak Angket guna selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Ditemui TitikKata di Media Center Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Fritz Edward Siregar merespon hal terkait. 

“Pertama-tama kita harus lihat dulu peraturan yang diatur dalam UUD. UUD itu di dalam pasal 20 mengatakan bahwa memang DPR dapat melakukan Hak Angket atau yang biasa disebut Hak Penyelidikan dan Hak Interplasi atau Hak meminta penjelasan/pendapat penjelasan lebih lanjut. Itu adalah hak daripada DPR untuk memanggil Pemerintah,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

“Sekarang pertanyaannya adalah apakah DPR akan memanggil Pemerintah atau akan memanggil KPU/Bawaslu. Karena kalau kita mengacu pada independensi dari penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Keduanya itu adalah lembaga yang independen dan mereka bukanlah lembaga pemerintah. Karena KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang diberikan UUD untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.  

Fritz juga mengajak untuk gunakan Hak Angket atau Hak Interpelasi nya melalui mekanisme yang sesuai aturan berlaku. 

“Jadi terkait Hak Angket dan Hak Interpelasi yang diinginkan oleh para paslon, maka hak dari para partai politik untuk meminta Hak Angket atau Hak Interpelasi. Tapi dalam konteks Pemilu, partai politik seharusnya itu dapat saja memanggil KPU dan Bawaslu melalui Komisi II DPR,” ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait