Loading...

RPB Geruduk Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Tuntut Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

RPB Geruduk Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Tuntut Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Revolusi Pemuda Bekasi melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu. Foto : Anan
Reporter: Anan | Editor: Tama

TitikKata.com– Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Kota Bekasi guna mengusut tuntas terkait adanya dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024. 

Koordinator aksi, Willy Shadly menyampaikan tuntutannya kepada Bawaslu Kota Bekasi.

“Kami dari tergabung dari revolusi  pemuda bekasi menuntut satu, bawaslu kota bekasi segera menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban amanat undang-undang No.7 Tahun 2017 tentan pemilu. Kedua, segera didiskualifikasi dan dipenjarakan oknum Caleg DPR RI Rani F.A.R dan Caleg Golkar Faisal DPRD Kota Bekasi yang terbukti melakukan money politik menjelang masa tenang. Tiga, segera diskualifikasi dan penjarakan oknum Caleg PKB DPR Ri Sudjatmiko melakukan money politik yang melibatkan oknum komisioner kota bekasi. Empat segera periksa ketua dan anggota KPU, Ali Syaifa dan 12 Ketua anggota PPK sekota bekasi yang melakukan transaksi kejahatan pemilu untuk memenangkan caleg Nasdem DPR RI Idris Sandiya,”Jelasnya di depan Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, Willy juga mendesak kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan 12 Anggota PPK Se-Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya.

“Lima, copot dan berhentikan Ali Syaifa dan anggota KPU Kota Bekasi serta ketua-ketua PPK seluruh kota bekasi yang melakukan bukti tindak kejahatan pelanggaran pemilu 2024 berlangsung di kota bekasi. Yang keenam, usut tuntas pelanggaran pemilu 2024 yang ditangani oleh bawaslu kota bekasi. Tujuh, jika tuntutan kami tidak dijalankan maka dari itu untuk segera ketua dan anggota bawaslu kota bekasi mundur dari jabatannya,”tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi,  Muhammad Sodikin langsung merespon terkait adanya dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024.

“Sodara Willy juga melakukan pelaporan nah kita kan sudah melalui mekanismenya, kita panggil pelapor, saksi, saksinya sodara willy kita sudah tanya dan sebagainya. Tidak ada ya kan petunjuk yang jelas dari kasus-kasus yang kita tangani ketika kita tanya misalkan sodara terima uang ya, terus apa ketika sodara menerima uang tolong bantu ini dan sebagainya. Ada proses percakapan, asumsi kita ketika ada proses percakapan kan butuh 1-3 menit kan nah terus kita tanya siapa pemberinya, ngga tau pak. Lalu saya tanya lagi kemudian ada tidak yang menyaksikan saat memberi, tidak ada. Lalu kita panggil sodara terlapor dan sodari terlaporkan di Bawaslu itu di Gakumdu itu tidak ada yang namanya upaya paksa kan kerangka hukum pidananya harus utuh,”tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait