Rugi Miliaran, Wali Kota Robinsar Usulkan BPRS Cilegon Mandiri Jadi Perda
Titikkata.com - Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.
Robinsar menegaskan pentingnya penyusunan Raperda tersebut berdasarkan pada catatan laporan akuntansi BPRS CM.
"Sebenarnya kalau kebijakan secara modal itu masih ada, hanya memang kenapa dibilang rugi karena secara akuntasi harus memberesi hutang yang ada sampai 25 Maret belum beres itu tercatat rugi," katanya usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Cilegon. Senin, (21/4/2025).
Kendati demikian, diakui Robinsar, ada upaya Pemkot Cilegon untuk memperluas kegiatan usaha PT BPRS Cilegon Mandiri.
"Tapi sebenarnya secara basic pemerintah masih kuat secara permodalan, tinggal bagaimana pemerintah ke depan supaya bisa memaksimalkan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah)," ujarnya.
Dinyatakan rugi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Bisnis BPRS CM, Yoyo Hartoyo, mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan bantuan modal dari Pemkot Cilegon.
"Yang namanya proud itu susah yah, artinya untuk membalikan posisi kan ruginya sampai Rp21 miliar dari tahun 2021. Pelan-pelan harus tertutup itu dulu untuk keuntungan sebesar kerugian yang pernah terakumulasi sehingga kita bisa kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau dibutuhkan pasti dibutuhkan, semua lembaga keuangan pasti butuh modal," tuturnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS