Loading...

Satgas Anti Mafia Bola Dalami Keterlibatan Klub, Sikat Habis Praktik Judi Online

Satgas Anti Mafia Bola Dalami Keterlibatan Klub, Sikat Habis Praktik Judi Online
Ungkap Kasus Satgas Mafia Bola. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polisi Republik Indonesia, Irjen Asep Edi Suheri, membeberkan kasus perjudian sepak bola online di website SBOTOP. 

“Perlu kami jelaskan, kami laporkan bahwa SBOTOP merupakan situs judi online berskala internasional. Yang menyediakan berbagai pertandingan judi termasuk sepak bola. Dengan members sebanyak 43.000 yang tersebar di sejumlah negara. Adapun modus yang dilakukan para pelaku adalah menyediakan dua situs. Beserta payment dan getaway. Untuk mengumpulkan dana, deposit, dari hasil perjudian yang selama setahun ini Rp 481 miliar. Dari hasil penyidikan yang kami dapat, server situs SBOTOP ini diduga berada di Filipina. Tetapi hal tersebut masih kami dalami,” ujar Asep Edi Suheri di Ruang Rupattama Markas Besar (Mabes) Polri, Rabu (13/12/23). 

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia. Dan ini sedang kami lakukan pendalaman. Terkait dengan SBOTOP, kami telah memeriksa sebanyak 16 saksi, dan 2 ahli saksi ITE, serta 2 ahli saksi pidana, serta 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK,” tambahnya.

Asep menyebutkan, telah menangkap 4 orang tersangka dengan peran nya masing-masing. Namun, masih ada 3 orang tersangka lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya, satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua orang Warna Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

“Dan kami juga telah menangkap sebanyak 4 orang tersangka. Dengan inisial S, DR, L, dan TRR. Yang berperan mengumpulkan rekening sehingga akun tetap untuk transaksional SBOTOP, dapat dijalankan. Dan kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap 3 orang lainnya. Yaitu, 1 orang Warga Negara Indonesia berinisial CT, dan 2 orang Warga RTT yang diduga terlibat penyediaan rekening untuk operasional situs SBOTOP. Terkait DPO berinisial CT kami juga sudah melakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep.

Pihaknya juga telah mengamankan 20 jenis barang bukti yang sudah diamankan.

“Dan selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola POLRI, telah mengamankan 20 item barang bukti. Termasuk buku tabungan, dokumen perusahaan, 1 unit apartemen yang berada di Batam, dan juga 2 unit kendaraan. Dan selanjutnya kami telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dari situs SBOTOP, dengan nominal sebesar Rp 5 miliar. Yang ada di hadapan rekan-rekan media,” ujarnya.

Asep juga menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat 2 Jo 27 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dan dan/atau Pasal 3,4,5, dan 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait