Satu TPS di Lebak PSU Gara-gara Pemilih Titipan, Partisipasi Diharapkan Lebih 70 Persen
TitikKata.com-Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa, 20 Februari 2024.
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni menjelaskan, PSU dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memaksa untuk memilih di TPS tersebut.
Petugas KPPS dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan. Namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.
"Hari ini kita melaksanakan PSU di mana pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin ada kesalahan prosedur,"kata Ade Jurkoni kepada TitikKata di lokasi.
Menurut dia, petugas KPPS maupun Pengawas TPS awalnya sudah menaati aturan yang berlaku. Namun, karena satu dan lain hal alhasil ada ketidaksengajaan yang terjadi.
"Sebetulnya petugas sudah mengikuti aturan kami tapi karena ada beberapa hal mungkin akhirnya menjadi ketidaksengajaan," tuturnya.
Lebih jauh Ade menjelaskan bahwa pada 14 Februari 2024 partisipasi pemilih mencapai 70 persen di TPS 10.
"Mudah-mudahan kita sudah berupaya untuk PSU hari ini minimal bisa seperti kemarin partisipasinya,"tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS