Selebgram dalam Pusaran Judi Online, ICN Banten Gelar Diskusi
TitikKata.com-Influencer dan content creator network (ICN) Banten menggelar diskusi terbuka bertajuk selebgram dalam pusaran judi online yang diselenggarakan di Komandan Seafood Serang, Kota Serang, Jumat (6/10/2023).
Dalam diskusi itu, ICN menghadirkan empat narasumber mulai Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto yang diwakili Iptu Yuda Pranata, ketua Fekraf Banten Andi Suhud, ketua pokja wartawan harian dan elektronik Banten Deni Saprowi dan tim hukum ICN Raden Elang Mulyana.
Kepada TitikKata, Ketua ICN Banten, Novia Nusselve mengatakan, diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Influencer agar tidak mempromosikan judi online.
“Influencer lagi-lagi banyak penawaran-penawaran termasuk judi online, narkoba atau apapun karena promosi di era digital ini sudah merajalela. Jadi kenapa kita harus banyak diskusi untuk melawan itu sebenarnya,” ujar Pria yang karib disapa Rambo Banten itu.
ICN yang menghimpun 500 influncer se-Banten dinilai rawan terseret ke ranah hukum, lantaran tidak semua paham cara kerja judi online.
“Kalau di wilayah kota kemungkinan aman, tapi untuk teman-teman Influencer di daerah mungkin belum paham terkait judi, mereka itu yang mengiklankan. Makanya harus terus sosialisasi dan kita akan terus mengadakan acara kaya gini untuk sosialisasi agar teman influencer dan konten kreator paham,” katanya.
Sementara, Humas Polda Banten yang diwakili Iptu Yudha Pranata mengatakan, promosi situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ada jerat hukum bagi selebgram yang mempromosikan judi online, apalagi ada pihak-pihak yang mengatasnamakan untuk mempromosikan judi online agar hendaknya menolak,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Banten telah menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.
Ketiga orang itu berinisial NR (24) asal Kabupaten Serang serta FY (25) dan SR (20) asal Kabupaten Tangerang.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS