Loading...

Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov Gandeng Kejati Banten

Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov Gandeng Kejati Banten
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka menyelesaikan aset-aset bermasalah yang saat ini diduga masih dikuasai oleh pihak lain.

Hal itu diungkapkan, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada TitikKata saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/92023).

“Progres dari Kejaksaan sangat tertata tahapannya bergulir, karena Ini kan masalah hukum kalau mereka berkesadaran atau ada yang bisa diselesaikan  dengan norma biasa kan tidak mungkin kita masuk ke ranah hukum. Tapi karena per masalahnya sudah di ranah hukum maka kita memiliki instrumen dalam rangka bernegara yaitu Jaksa pengacara negara. Jadi kita memohonkan pendampingan dari jaksa pengacara negara,“ ujar Al Muktabar.

Namun sayangnya, Al Muktabar enggan merinci secara detail sebaran aset milik Pemprov yang disinyalir bermasalah.

Sementara, Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan menambahkan, salah satu aset yang bermasalah berada di lahan Situ Cipondoh telah terjadi tumpang tindih sertifikat selama dikelola pihak swasta.

“BPN (Badan Pertanahan Nasional,red) yang mengeluarkan bahwa ada tumpang tindih di area situ, ada yang berbentuk SHM (sertifikat hak milik,red) ada yang HGB (hak guna bangunan,red). Nah itu ada 16 dan itu sedang kita proses,” katanya.

Lebih lanjut, Arlan menuding, PT Griya Tritunggal Paksi selaku pihak ketiga gagal mengelola aset Pemprov karena tidak menjalankan kewajiban sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS).

“PKS itu kan ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak swasta, kita lihat itu tidak dilaksanakan dengan baik. Buktinya ada penguasaan lahan oleh pihak lain. Artinya kan kontrol dari pihak swasta tidak ada, kemudian dari konteks pelestarian situnya juga masih kita lihat ada banyak bangunan bangunan liar, banyak terjadi sedimentasi,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait