Loading...

Sengkarut Pengelolaan Pasar Kutabumi, Siapa Untung Siapa Buntung

Sengkarut Pengelolaan Pasar Kutabumi, Siapa Untung Siapa Buntung
Spanduk Penolakan Relokasi Pedagang Pasar Kutabumi @ Mimi
Reporter: Ans | Editor: Tama

TitikKata.com - Cemas dan rasa khawatir menghantui ratusan pedagang pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka terancam tak lagi bisa berjualan di pasar yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu. 

Apalagi, wacana revitalisasi yang digaungkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Niaga Kerta Raharja (NKR) terus bergulir dengan proses penarikan uang muka pemesanan kios atau los berdagang. 

Sumarni (62), pedagang pakaian di pasar tradisional Kutabumi, mengaku sangat keberatan dengan rencana revitalisasi pasar yang akan dilakukan pihak swasta bersama Perumdam NKR.

“Saya jelas menolak, buat apa direvitalisasi pasar ini bisa dilihat masih cukup bagus bangunannya. Apalagi baru mulai buka setelah Covid, duit dari mana,” ungkap Sumarni (62), ditemui di pasar Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. 

Dia mengaku, setiap hari selalu membayarkan uang kebersihan, keamanan dan salar atau retribusi pasar yang dipungut pihak pengelola sebesar Rp7ribu. Dengan adanya kabar revitaliasasi pasar tempatnya berdagang maka itu sangat memberatkan. 

"Mana mau bulan puasa (Ramadan, Red), pasar mau direvitalisasi. Seluruh pedagang disini juga tidak setuju direvitalisasi termasuk saya. Kami juga engga diberi sosialisasi apa-apa dari pengelola,” ucap dia.

Pedagang lain yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa legalitas usaha pasar Kutabumi yang saat ini beroperasi normal dikelola oleh Koperasi Pasar Taman (Koppastam). Hal itu, tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 9271/1997.

"Pasar Kutabumi ini selama ini dikelola oleh koperasi (Koppastam) berdasarkan Putusan Bupati No No 511.2/KEP.99-HUK tahun 2002 dan Surat DPRD Kabupaten Tangerang, nomor 11 tahun 2002 bukan Perumda Niaga Kerta Raharja," ucap dia.

Bekti Ruhyanto, Subbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset, Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, menegaskan kalau penyerahan aset PSU pasar Kutabumi telah diserahkan pengembang kawasan Kutabumi ke Pemda Kabupaten Tangerang, pada tahun 1999 lalu. 

Setelah penyerahan PSU dari kewajiban pengembang perumahan ke Pemda Kabupaten Tangerang itu, Koperasi Pasar Taman (Koppastam) melakukan perjanjian kepada Pemda Kabupaten Tangerang di tahun 2002 dengan penyertaan modal berupa aset PSU seluas 11 ribu meter ke Koppastam. 

“Jadi penyerahan PSU dari PT Bumi Serba Indah Kutabumi kepada Pemda itu tanggal 22 November tahun 1999. Seiring waktu, tahun 2005 pasar Kutabumi diserahkan ke PD Pasar, itu merupakan penyertaan modal Pemda ke Perumda PD Pasar Niaga Kerta Raharja,” jelas dia. 

Menurut Bekti, sebelumnya atau tahun 2000 lalu, Koppastam telah melakukan perjanjian dengan dinas pengelolaan pasar Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk mengelola lahan PSU tersebut sebagai pasar tradisional menggantikan pasar lama yang ada di tahun 1990 an. 

“Tahun 2002 ada persetujuan Bupati tentang perjanjian Pengelolan pasar Kutabumi oleh Kopastam dalam perjanjian itu klausul disebutkan pada pasal 7 hanya jangka waktu dua tahun, jadi berakhirnya pada 22 Oktober 2007 oleh Koppastam. Dari situ perjanjian sudah habis,” jelas dia. 

Kemudian pada tahun 2008 Bupati Tangerang, menginstruksikan kepada Perumdam PD Pasar, untuk meningkatkan status pengelolaan pasar Kutabumi tersebut. 

“Karena masa perjanjian kerjasama sudah berakhir 2027, terus 2008 PD Pasar memberitahukan kepada Koppastam bahwa masa kerjasama sudah berakhir akan tetapi sampai sekarang pengelolaannya oleh Kopastam sampai 2019. Karena ini aset Perumdam dan pemerintah sudah menyerahkan pengelolaannya kepada Perumdam PD Pasar NKR,” ucap dia. 

Dia menegaskan semestinya Koppastam setelah berakhir masa perjanjian menyerahkan aset tersebut ke PD Pasar NKR. 

“Akan tetapi sampai 2019 masih Koppastam dan masih memberikan izin pemanfaaatan kios oleh Koppastam itu penjelasan dari kronologis PD pasar, kalau secara rinci mungkin bisa ke PD Pasar. Kita hanya memberikan info tentang asal muasal dari PSU tahun 1999,” ucap Bekti. 

“Jadi kewajiban pemerintah kepada Kopastam ada di perjanjian itu. Masa berakhir juga disebabkan tapi untuk lebih detil masa perjanjian itu kan yang mengelola PD Pasar bukan bidang aset. Aset hanya dari PSU menyerahkan pernyataan modal ke PD Pasar pada tahun 2005 dengan luas 11.806 meter. Dari hasil ukur sih 11 ribu yang diinfokan ke BPN baru pendaftaran (setifikatnya),” ucap dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait