Soal Konten Jurnalistik, Direktur Ekbisbanten.com Jalani Klarifikasi di Polda Banten
Titikkata.com - Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026).
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media sosial.
Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber.
Dalam proses tersebut, ia didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten, sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan bukan berasal dari akun pribadi Ismatullah, melainkan dari akun Instagram resmi perusahaan media.
Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari tugas pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Konten yang dipermasalahkan adalah informasi publik yang bersifat edukatif dan disusun berbasis data. Tidak ada unsur niat jahat maupun pencemaran nama baik,” ujar Ferry usai pendampingan di Mapolda Banten.
Ia menegaskan kehadiran tim advokasi bertujuan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang keliru secara hukum.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Yayan juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah, karena laporan diajukan atas nama pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.
“Pemberitaan tersebut menyangkut kebijakan publik dan jabatan resmi, bukan urusan pribadi. Seharusnya laporan ini ditolak sejak awal,” tegas Yayan.
Ia menambahkan, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang mengatur penanganan sengketa pers guna mencegah kriminalisasi jurnalis.
Atas dasar itu, Tim Advokasi Jurnalis Banten mendesak agar Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif, serta segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun jika kritik terhadap kebijakan publik selalu diproses pidana, kebebasan pers di Banten bisa terancam,” pungkas Yayan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS