Loading...

Sungai Jaletreng Tercemar! GP Ansor Desak Pemkot Tangsel Buka Data Industri Taman Tekno

Sungai Jaletreng Tercemar! GP Ansor Desak Pemkot Tangsel Buka Data Industri Taman Tekno
Kebakaran di PT Biotek di Taman Tekno, Setu, Tangsel menyebabkan sungai Jaletreng tercemar hingga Kabupaten Tangerang. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Kasus dugaan pencemaran Sungai Jeletreng yang menyeret nama PT Biotek di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi tata kelola industri dan pergudangan di jantung kota.

Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama Polres Tangsel diminta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Ini bukan sekadar kasus pencemaran biasa. Ini menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Pertanyaan Serius: SLF dan Pengelolaan Limbah

Sorotan tajam juga diarahkan pada legalitas dan kelayakan operasional pergudangan di kawasan Taman Tekno.

GP Ansor mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah kawasan komersial di pusat kota dapat beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memadai.

Tak hanya itu, dugaan pembuangan cairan kimia ke Sungai Jaletreng hingga menyebabkan ikan mati memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut Amizarisma, pengelola kawasan wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kompromi atau “main mata” dalam pengawasan industri, mengingat dampaknya langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

Desakan Transparansi Data Industri

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, GP Ansor Tangsel mendesak Pemkot untuk membuka secara transparan data industri dan pergudangan yang beroperasi di kawasan Taman Tekno.

Beberapa poin yang diminta untuk dipublikasikan antara lain:

  • Daftar lengkap industri dan pergudangan di Taman Tekno
  • Sistem pengelolaan limbah, khususnya limbah B3
  • Status kelayakan fungsi (SLF) masing-masing bangunan

Menurutnya, keterbukaan data menjadi langkah awal pencegahan.

Jika data tersedia dan diawasi dengan baik, potensi pelanggaran bisa ditekan.

Sebaliknya, jika data tidak jelas, patut dipertanyakan tata kelola industri di wilayah tersebut.

Minta Investigasi dan Uji Laboratorium

Selain transparansi, GP Ansor juga menuntut investigasi menyeluruh oleh dinas terkait, baik dari sisi perindustrian maupun lingkungan hidup.

Mereka meminta dilakukan:

  1. Investigasi komprehensif terhadap aktivitas industri di Taman Tekno.
  2. Pengambilan sampel air dan tanah di lokasi terdampak.
  3. Uji laboratorium independen dengan hasil yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
  4. Jaminan resmi dari Pemkot Tangsel bahwa tidak akan terjadi lagi pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tingkat pencemaran serta dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesehatan warga sekitar.

Lingkungan Sehat Adalah Hak Konstitusional

Amizarisma menegaskan, perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, kasus dugaan pencemaran Sungai Jeletreng harus menjadi evaluasi besar bagi tata kelola industri di Tangsel. Pemerintah daerah diminta tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam pengawasan.

“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Negara wajib hadir untuk melindunginya,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait