Suntikan Modal Lancar, tapi PAM Jaya Belum Beri Keuntungan Untuk Pemprov DKI Jakarta
TitikKata.com- Diketahui, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya, belum menghasilkan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Padahal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu selalu mendapat suntikan modal di lima tahun terakhir.
Kepada TitikKata pada Selasa (27/2/24) di Bengkel Jurnalistik, Balai Kota DKI Jakarta, Arief Nasrudin, Direktur Utama PAM Jaya, sampaikan hal terkait.
“PAM Jaya belum menyetorkan dividen nya karena aturan Kemendagri nya. Kita kan masih di angka 67%. Di Permendagri kita harus 80%. Jadi saat ini kita tidak setor PAD tapi PAD itu kita jadikan investasi untuk kita bangun pipa tambahan,” ujar Arief.
“Nah kemarin saya sudah sampaikan kepada BP-BUMD, saya mempersilahkan Pemprov DKI Jakarta untuk kami bisa menyetorkan PAD nya. Insya Allah sih kami mau menyetorkan PAD nya. Cuma kan aturan Permendagri nya yang gak bisa,” tambahnya Arief.
Arief mengakui, jika PAM Jaya harus mandiri dalam mengelola keuangan supaya tidak tergantung dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Mau nya juga tahun ini disetorkan. Ya Alhamdulillah tadi saya sudah menyampaikan profile nya. Walaupun perusahaan PAM Jaya itu harus sehat. Kalau enggak, nanti tidak ada para investor yang masuk untuk bisa melihat. Karena kalau keuangan nya PAM Jaya tidak sehat, enggak akan ada investasi yang masuk. Dan nanti kita akan bergantung pada APBD. Berat lah APBD DKI Jakarta walaupun banyak tapi kan fokus nya banyak. Jadi gak mungkin kita mengandalkan APBD lewat PMD,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta, suntikan modal Pemprov DKI ke PAM Jaya yakni tahun 2019 senilai Rp385.000.000.000, tahun 2020 Rp516.700.000.000, tahun 2021 Rp276.700.000.000, tahun 2022 Rp372.570.000.000, tahun 2023 Rp324.600.000.000.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS