Tahun 2022 Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten Mencapai 646 Kasus
TitikKata.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 646 kasus kekerasan perempuan dan anak, sementara triwulan pertama tahun 2023 ini sudah terjadi 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten.
"Sekarang ini kasus ada 55 itu di tahun ini yang kita selamatkan," kata Siti Ma'ani Nina kepada awak media di Kota Serang, Senin (6/3/2023).
Meski begitu, dia enggan merinci sebaran kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banten. Menurutnya, siapapun yang merasa terkena pelecehan, pencabulan, trafficking bisa melaporkan melalui online atau bisa juga mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Kami menyelamatkan siapapun yang terkena kasus untuk bisa mendapatkan haknya, pelaku otomatis pasti ditangani dengan pihak APH (aparat penegak hukum,red), korban pun diselesaikan mulai dari psikologisnya, terus juga kebutuhan-kebutuhan dari aspek pendidikan dan kesehatanya," katanya.
Dia menekankan masyarakat untuk terlibat aktif dalam melaporkan kasus kekerasan agar cepat mendapat penanganan, sebab, dia menduga masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus tersebut.
"Jadi kalau saya melihat lebih kepada aspek penanganan, karena bagaikan gunung es, segini saja masih banyak mungkin yang belum lapor karena aib. Rata-rata pelakunya orang terdekat pamannya, ayah tiri, ayah kandung, tetangga, guru, dan teman," ungkapnya.
Menurut Nina, kasus kekerasan dapat terjadi dilingkungan pendidikan termasuk pondok pesantren sehingga masyarakat tetap waspada.
"Kita tidak bisa memprediksi besok akan terjadi seperti apa, tetap harus waspada. Jadi dititipkan di Ponpes pun tetap harus dicek keberadaanya dengan siapa, kalau sakit dimana, karena modus-modusnya rata-rata berbeda," tandas dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS