Tangsel Buka Lowongan 35 Panitia Pemilih Kecamatan
TitikKata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, membuka 35 formasi badan adhoc calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pemlihan umum 2024 mendatang.
Kordinator Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Tangsel, Heni Lestari mengungkapkan badan adhoc penyelenggara pemilu 2024 untuk PPK telah dibuka pendaftarannya sejak 20 November 2022 kemarin.
"Pendaftaran badan adhoc PPK sudah dibuka bagi umum sejak 20 November dan pendaftaran ditutup pada 29 November 2022," terang Heni Lestari, Kordinator Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Tangsel, dikonfirmasi, Sabtu 26 November 2022.
Dia menyebutkan, untuk kota Tangsel, diperlukan 5 petugas PPK di setiap kecamatan. Sementara kebutuhan PPK se- Tangsel, berjumlah 35 orang.
"Per kecamatan 5 petugas, kita ada 7 wilayah kecamatan. Dan animo masyarakat Tangsel, yang melakukan pendaftaran cukup besar," terang dia.
Dia menyebut, pendaftaran sebagai anggota PPK dilakukan secara daring, dengan mengakses ke laman SIAKBA atau sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc.
Pada prosesnya, semua warga negara Indonesia, dapat mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu dengan ketentuan usia minimal 17 tahun.
"Tidak terlibat dalam parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, tidak terlibat pidana, bebas narkoba dan berpendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat," katanya.
Setelah pendaftaran kata Heni, selanjutnya dilakukan verifikasi berkas pelamar, kemudian mengikuti serangkaian tes tertulis dan wawancara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS