Loading...

Tata Kelola Pemerintahan Provinsi Banten Ditangan PJ Gubernur Dinilai Berantakan

Tata Kelola Pemerintahan Provinsi Banten Ditangan PJ Gubernur Dinilai Berantakan
PJ Gubernur Banten Al Muktabar @ Istimewa
Reporter: Geri | Editor: Tama

TitikKata.com - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), menilai kinerja Penjabat Gubernur Banten, Almuktabar, buruk dalam memimpin wilayah Provinsi Banten. Hal itu, terlihat dari tata kelola reformasi pada struktur pemerintahan daerah. 

Koordinator KMSB Uday Suhada, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan timnya menyatakan bahwa, Al Muktabar gagal dalam mereformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Buktinya, belasan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berstatus Pelaksana Tugas atau PLT. Padahal, posisi beberapa petinggi OPD itu berstatus defitinif pada saat kursi Gubernur diisi oleh pemimpin sebelum Al Muktabar menjabat.

Uday menyebut seperti posisi Kepala Biro Pengadaan Barang atau Jasa yang dijabat oleh seorang Plt. Sebab nomenklatur nama OPD nya diubah PJ Gubernur Al Muktabar menjadi Biro Pengadaan Barang atau Jasa dan Layanan Pengadaan secara Elektronik.

"Kepala-kepala Biro itu di Plt kan, padahal sebelumnya berstatus definitif. Hal ini sebelumnya dijanjikan (membaik). Tapi hingga detik ini bukannya membaik, malah semakin buruk," tegas Uday kepada Titikkata.id, Jumat (19/01/2022).

Tidak hanya itu, tata kelola pemerintahan Pj Gubernur Banten yang tak kalah buruknya saat Al Muktabar, melakukan perampingan Susunan Organisasi Tata Kelola Daerah (SOTK) OPD. Sebab terang Uday, APBD tahun 2023 provinsi Banten telah diketuk pada akhir Desember 2022 lalu dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah terdistribusi pada masing-masing OPD. Namun perampingan SOTK OPD ini masih dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Olah karenanya, Uday juga mendesak DPRD Banten agar menghentikan pembahasan perampingan SOTK OPD ini.  Karena dipastikan pembahasan tersebut hanya akan mempengaruhi proses realisasi APBD.

"Bayangkan APBD nya sudah diketuk, DPA nya sudah dibagi-bagikan, saat sekarang misalnya dibahas dan disetujui (DPRD) untuk merampingkan SOTK. Itukan butuh waktu untuk penyesuaian. Belum lagi risiko bagi masing-masing OPD yang dirampingkan atau yang digabungkan, untuk berhadapan dengan aparat penegak hukum. karena nomenklaturnya berbeda," jelasnya.

"Kalau (APBD) tidak terserap, maka yang dirugikan kan rakyat Banten," tegasnya.

Kepada Jurnalis Titikkata, Uday mengungkapkan bahwa aspirasi itu, telah ia sampaikan di hadapan Ketua DPRD Andra Soni dan disaksikan PJ Sekda Banten M Tranggono, Kepala BPKAD dan perwakilan Bappeda Rabu kemarin. Selain itu, kebijakan Al Muktabar soal ide pendidikan, metaverse, big rest area di Merak, Hotel di IKN jug tidak luput dari perhatian masyarakat. 

Anggota Fraksi Golkar, Muhsinin mengaku senada dengan KMSB, terkait perampingan SOTK yang dia nilai menghambat peningkatan karir ASN dan akan banyak pejabat yang telah lama memupuk karir selama bertahun-tahun kehilangan kedudukannya. Padahal menurutnya, ASN juga masyarakat Banten.

"Saya setuju dengan KMSB. Karena memang kebijakannya (Al Muktabar) kurang bijaksana," terangnya.

Selaku Wakil Rakyat, Muhsinin mengaku mendapat banyak laporan dari ASN di lingkungan Pemprov Banten yang mengeluh atas kebijakan dari PJ Gubernur Al Muktabar ini. Muhsinin berujar, para ASN ini merasa resah dan tidak nyaman dalam bertugas. Dia menyebut, bahwa Fraksinya tak menyetujui saat pembahasan Raperda SOTK kemarin.

Selain itu, Muhsinin turut menyoroti soal ketidak becusan Pemprov dalam mengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Banten. Ia mencontohkan, salah satunya saat gelaran lomba atau Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kalimantan Selatan pada Oktober 2022 kemarin. Saat itu, prestasi kafilah Banten melorot jeblok dengan menempati urutan ke-14. Padahal, provinsi ini kesohor dengan kultur agamis serta gudangnya qori_pelantun kitab suci Al-Qur'an.

"Ini sejarah yang buruk ini. Padahal ketua umum LPTQ dijabat Plt Sekda (M Tranggono)," ungkapnya.

Muhsinin pun menyeru kepada rekan sejawatnya di Parlemen, agar membahas persoalan ini ke rapat pimpinan DPRD. "Kita ini Wakil Rakyat.enjalankan amanat sebagaimana sila ke-4 yaitu permusyawaratan dan perwakilan. Dalam mewujudkan sila ke-5 yaitu keadilan sosial," tegasnya.

Dikonfimasi tanggapannya, Plt Sekda Banten M Tranggono belum merespon panggilan dari Jurnalis Titikkata saat dihubungi melalui sambungan selulernya hingga berita ini dimuat. Titikkata.id akan terus berupaya mencari konfirmasi terkait hal ini.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait