Tiga Capres-Cawapres Ditetapkan KPU Memenuhi Syarat
TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan ketiga Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden telah memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
“Berdasarkan pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua KPU-RI. Dan KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan A Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai Nasdem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat, dan menyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024”, ujar Idham.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusulkan oleh partai politik PDI-P, PPP, Partai Perindo, Partai Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024”, terang dia.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024”, sambungnya.
Diketahui, setelah penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024, akan dilanjutkan rapat pleno terbuka tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres di Kantor KPU-RI pada Selasa 14 November 2023.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS