Loading...

UPT Samsat Kelapa Dua Jemput Bola Sosialisasikan Pembebasan Pajak Kendaraan

UPT Samsat Kelapa Dua Jemput Bola Sosialisasikan Pembebasan Pajak Kendaraan
Unit Pelayanan Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan sosialisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, di Pasar Modern Intermoda Cisauk, Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Titikkata
Reporter: Redaksi | Editor: Tama

Titikkata.com - Unit Pelayanan Teknis Daerah Samsat Kelapa Dua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan sosialisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, di Pasar Modern Intermoda Cisauk, Jumat, 25 Oktober 2024.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Rasyid Rahman Ridho menjelaskan perihal terkait.

"Kegiatan hari ini kami menyebarkan flyer kepada masyarakat di Pasar Modern Intermoda Cisauk untuk menyampaikan Pergub nomor 18 tahun 2024 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor. Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karen program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," katanya, di Pasar Modern Intermoda Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Oktober 2024.

Terdapat lima program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Diantaranya Bebas BBN II bagi proses mutasi dari Luar dan Dalam Daerah, dan Bebas Pokok dan Denda Tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali Mutasi Luar Daerah.

Serta Diskon PKB 20% yang Melakukan Mutasi dari Luar Daerah, Bebas Denda PKB kecuali Tahun Berjalan dan Mutasi Luar Provinsi, dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDLLJ Tahun Lalu Kecuali Denda Tahun Berjalan. 

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Baehaqi menjelaskan, program pembebasan pajak kendaraan bermotor itu berlangsung hingga akhir Desember 2024. 

"Program pembebasan pajak kendaraan dalam Pergub 18 tahun 2024 kita sosialisasikan mulai dari awal Oktober sampai dengan 23 Desember 2024. Kalau untuk BBN sampai 21 Desember 2024," jelasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait