Loading...

Usai Putusan MK, KPU-RI Agendakan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Usai Putusan MK, KPU-RI Agendakan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Komisioner KPU RI. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Usai putusan sidang sengketa Pemilu Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut ada tiga poin penting dalam putusan tersebut. 

Ditemui TitikKata pada Senin (22/4/24) di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ketua KPU-RI, Hasyim Asyari, sampaikan tiga poin tersebut.

“Ada tiga hal penting di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 maupun nomor 3 atau dalam perkara nomor 1 maupun nomor 2, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

“Oleh karena itu yang kedua, konsekuensi nya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tambahnya.

“Nah yang ketiga, sebagai konsekuensinya adalah SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional, Pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” lanjutnya. 

Berdasarkan hal itu, Hasyim sampaikan agenda penetapan hasil pemilu 2024.

“Saudara sekalian, SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk pemilu presiden adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2024, KPU akan mengagendakan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait