Loading...

UU DKJ Disahkan, Fraksi PKB DPR RI Muat Beberapa Catatan

UU DKJ Disahkan, Fraksi PKB DPR RI Muat Beberapa Catatan
Diskusi publik terkait Undang-undang DKJ. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR-RI, menjelaskan kekhususan yang dimaksud pada Undang-Undang (UU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 28 Maret 2024 lalu. 

Kepada TitikKata di Jalan Diponegoro Nomor 72, Jakarta Pusat, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, sebut beberapa kekhususan yang dimuat dalam UU DKJ tersebut.

“Di DKJ itu di antara beberapa kekhususan Daerah Khusus Jakarta karena menempatkan daerah Jakarta sebagai kota ekonomik ya, pusat ekonomi di Indonesia. Dan juga kota global, kemudian kota budaya, dan di Jakarta juga dikenalkan istilah aglomerasi. Jadi ini nanti ada semacam ruang koordinasi perencanaan bersama baik Jakarta maupun daerah sekitar Jabodetabekjur,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Meskipun begitu, ada beberapa catatan setelah  terbitnya Peraturan Pemerintah terkait UU DKJ ini.

“Kalau harapan saya kalau nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) terkait dengan Jakarta, tetap harus mendengarkan lebih banyak aspirasi dari masyarakat. Khususnya dari masyarakat Jakarta, kemudian ada Banten, Jawa Barat, karena apapun sebuah proses UU itukan memang seharusnya mendapatkan input/masukan lebih luas dari masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta. Terus yang kedua, prinsip keadilan bagi warga Jakarta itu benar-benar diberikan melalui UU ini. Termasuk hak-hak kelurahan, dan ada dukungan secara fiskal yang itu jelas lah diberikan oleh kelurahan-kelurahan. Nah itu juga harus dipastikan cukup untuk membuat agenda program. Baik itu pemberdayaan ataupun juga layanan sosial kemasyarakatan itu bisa dilakukan di setiap kelurahan-kelurahan di Jakarta,” ujarnya.

Luluk juga berpesan, meskipun tak lagi jadi ibukota, Jakarta harus tetap sebagai kota bertumbuh kedepannya. 

“Lagi tentu bahwa daya dukung Jakarta sebagai daerah khusus misalnya yang terkait dengan lingkungan, kemudian perubahan iklim, kemudian sektor industri, nah ini saya kira perlu dipastikan bahwa Jakarta jangan sampai mengalami dekade tapi justru harus tetap sebagai kota terus bertumbuh semakin kuat kedepannya tanpa meninggalkan karakteristik Jakarta, dengan segenap kekuatan budaya yang dimilikinya,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait