Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Bisa Kena ‘Pecat’ Nih?
Titikkata.com - Rekam jejak Wali Kota Benyamin Davnie sebagai mantan birokrat tulen, yang sewajarnya paham betul tentang adminstrasi negara, kemungkinan akan tercoreng-moreng akibat keputusannya sendiri terkait perpanjangan jabatan Bambang Noertjahyo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebab, jika gugatan terhadap proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini terus bergulir dimenangkan pihak penggugat, maka akan ada implikasi hukum yang menyasar pada Benyamin selaku pembuat kebijakan tersebut.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel, Suhendar.
“Implikasi hukumnya jika dikaitkan dengan larangan bagi kepala daerah, maka Berdasarkan Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah terbukti membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi menurut UU No. 23 Tahun 2014 mekanismenya ditindaklanjuti oleh DPRD untuk Pemberhentian Tetap,” terangnya, melalui pesan aplikasi Whatsap, Jum’at (2/10/2026).
Pernyataan Suhendar sudah pasti tak sekonyong-konyong asal monyong, sebab ia pastinya berkaca pada proses persidangan gugatan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel yang saat ini telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan para saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masih pihak penggugat dan tergugat. Dimana dalam persoalan ini, Suhendar sendiri adalah salah satu pihak penggugat.
Di meja hijau tata usaha negara itu, pihak penggugat menghadirkan, Dr. Edi Sofwan, sebagai saksi ahli administrasi negara, dalam sidang yang berlangsung di PTUN Serang, pada Kamis (1/10/2026).
Usai bertindak sebagai saksi ahli dihadapan para malaikat hukum tata megara tersebut, Edi Sofwan, membeberkan dosa-dosa administrasi dalam proses evaluasi kinerja jabatan Sekda Tangsel yang dilakukan oleh Benyamim Davnie.
“Saya coba meluruskan terkait mekanisme penetapan wali kota dari perpanjangan periode yang lalu. Mekanisme tersebut tidak melalui yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, PP 11/2017 dan PermenPAN&RB 15/2019. Bahwa di situ mekanismenya harus melalui proses. Jadi tidak langsung penetapan atau Pengukuhan kembali. Maka disitu saya menjelaskan kepada Majelis Haiim terkait dengan mekanisme tersebut prosesnya harus tiga bulan,” ujarnya.
Disampaikan Edi, dalam sidang, kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa surat keputusan penetapan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel menggunakan tulisan tangan, yang menurutnya secara administrasi negara hal itu tidak diperbolehkan.
“Artinya dalam hukum administrasi ini tidak boleh menggunakan tulisan tangan. Harus menggunakan satu kesatuan menggunakan tulisan ketikan. Kalau secara hukum administrasi ini sebenarnya ditetapkan untuk proses dari perencanaan sampai penetapan harus satu kesatuan. Surat-surat yang dikeluarkan terus untuk SK penetapan tidak boleh menggunakan tulisan tangan,” ungkapnya.
Edi juga berpandangan bahwa penetapan jabatan Sekda Tangsel yang dilakukan Bemyim Davnie tidak sesuai prosedur.
“Dalam proses untuk seleksi, evaluasi memang tahapan-tahapannya tidak boleh dilakukan dengan cara waktu yang sangat singkat, tidak terbuka. Karena partisipasi masyarakat juga perlu disini, untuk mengetahui apa namanya hasil dari kinerja dan evaluasi penetapan Wali Kota Tangsel, ada prosedur yang tidak sesuai. Apakah ada konsekuensi hukum? Untuk konsekuensi hukum, jelas kalo hukum administrasi itu kalo tidak sesuai dengan prosedur maka batal demi hukum. Artinya secara administratif pengesahan itu bisa dilakukan pembatalan dengan hukum. Tapi yang berwenang membatalkan adalah PTUN. Nah kalau PTUN memberikan keputusan terkait pembatalan maka batal demi hukum. Terus untuk hasil kebijakan yang berkaitan dengan administratif juga batal demi hukum,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS